SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA–Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan DIY meminta KPU Pusat menghentikan proses pencetakan surat suara sebelum masalah daftar pemilih tetap (DPT) dapat terselesaikan.

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan DIY Eko Suwanto mengatakan masih terdapat selisih cukup signifikan antara data yang dimiliki KPU DIY dengan KPU Pusat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan temuan mereka, ada selisih 8.378 pemilih, sehingga ia berharap masalah ini segera diselesaikan. Tujuannya, agar tidak menimbulkan masalah pada saat pemilihan berlangsung.

Ekspedisi Mudik 2024

“Ini tidak bisa dibiarkan dan harus segera diselesaikan. Masak provinsi hanya mencatat 2.723.742 pemilih, tapi di sistem data pemilih pusat mencatat sejumlah 2.732.120, trus selisih rekap ini diperoleh dari mana? Tentunya kami akan membuat laporan berkaitan dengan temuan ini,” katanya, usai Sosialisasi Penyempurnaan DPT di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Senin (20/1/2014).

Tak hanya itu, partai berlambang kepala banteng itu juga menemukan sejumlah kejanggalan-kejanggalan. Salah satunya masih menemukan DPT ganda, dimana satu nomor induk kependudukan tercatat di dua TPS.

Dia mencontohkan, NIK 3471055207730001, masih tercatat di dua TPS berbeda tapi dengan nama yang berbeda pula. Satu atas nama Purwantini tercatat di TPS 10, Tirtoadi, Mlati. Sedangkan nomor satunya atas nama Ratna Kaswuri dan tercatat di TPS 30, Pringgokusuman, Jogja.

“Ini kan aneh, masak satu nomor induk bisa dimiliki dua orang yang berbeda. Agar tidak timbul masalah ini juga harus segera diselesaikan,” seru dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya