SOLOPOS.COM - Ilustrasi Beasiswa (pelajarindonesia.org)

Harianjogja.com, JOGJA– Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta-Jawa Tengah menerima laporan tentang penahanan ijazah oleh beberapa sekolah dari semua jenjang di kota dan kabupaten di DIY.

“Kasus penahanan ijazah oleh sekolah selalu saja muncul. Kami sudah melakukan beberapa kali advokasi ke sekolah terkait penahanan ijazah,” kata Kepala Pelaksana Ombudman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jawa Tengah Budhi Masthuri, Kamis (30/1/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Laporan penahanan ijazah tersebut disampaikan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang advokasi pendidikan, yaitu Sarang Lidi.

Budhi mengatakan, pihaknya akan mempelajari laporan tersebut sebagai data awal untuk menyimpulkan apakah kasus penahanan ijazah yang terjadi di banyak sekolah di kota dan kabupaten di DIY tersebut hanya bersifat kasuistis, atau sudah dapat digolongkan sebagai masalah sistemik di dunia pendidikan.

Berdasarkan indikasi awal dari laporan yang diterima, Budhi mengatakan bahwa penahanan ijazah sudah masuk sebagai masalah sistemik di dunia pendidikan sehingga diperlukan kebijakan dari pemerintah.

“Sebagai tindak lanjut, kami segera berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan di seluruh kota dan kabupaten di DIY untuk mencari solusi terbaik mengatasi masalah ini, misalnya melalui penganggaran dan solusi itu disosialisasikan kepada masyarakat,” katanya.

Budhi menambahkan, Pemerintah DIY sebenarnya sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 yang berisi larangan bagi sekolah untuk menahan ijazah siswa. Hanya saja, peraturan daerah tersebut baru berlaku pada November.

“Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa pelayanan pendidikan bukan pelayanan bisnis tetapi pelayanan publik dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Sarang Lidi Yuliani yang menyampaikan laporan menyatakan bahwa kasus penahanan ijazah tersebut tidak hanya terjadi di sekolah swasta namun juga di sekolah negeri.

“Sudah ada ratusan ijazah yang dikeluarkan oleh sekolah setelah kami melakukan advokasi,” katanya.

Ia menyebutkan, ijazah adalah dokumen negara yang harus diberikan kepada pemiliknya sehingga sekolah yang melakukan penahanan ijazah dapat dikatakan sudah melanggar hak asasi manusia.

“Rata-rata penahanan ijazah dilakukan karena masih ada tunggakan biaya pendidikan oleh siswa. Sesuai Perda DIY Nomor 10 Tahun 2013, sekolah yang melakukan penahanan ijazah bisa dipidanakan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya