SOLOPOS.COM - Kapolres Kudus AKBP Saptono menunjukkan surat palsu panggilan dari BKD Jateng saat gelar perkara terkait dugaan penipuan CPNS di Mapolres Kudus, Jawa Tengah, Kamis (21/11/2019). (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Solopos.com, KUDUS — Di zaman yang serba transparan ini, masih saja ada pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang tertipu orang yang mengaku-ngaku mampu meloloskan seleksi. Orang yang mengaku makelar itu kini telah diringkus aparat Polres Kudus.

Pembongkaran penipuan berkedok perekrutan CPNS itu dilakukan polisi Kudus menyusul adanya laporan dari korban yang mengaku mengalami kerugian hingga seratusan juta rupiah. Pengungkapan kasus berawal dari laporan korbannya bernama Nuryanto warga Jati, Kudus.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Kudus AKBP Saptono mengungkap pelakunya adalah Aditya Fitrotun, 54, warga Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Jepara. Adapun kronologis kejadiannya terjadi pada tahun 2017, korban dipertemukan dengan pelaku yang disebutkan bisa meloloskan menjadi CPNS.

“Agar bisa diloloskan sebagai CPNS, maka pelaku meminta sejumlah uang untuk uang muka, kemudian pelunasan dan alasan lain yang totalnya mencapai Rp160 juta,” papar Kapolres Saptono di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (21/11/2019).

Korban tertarik karena dua anaknya yang belum bekerja saat itu, kemudian terjadi pembicaraan melalui telepon. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku juga menunjukkan petikan surat keputusan pengangkatan dan surat panggilan dari BKD Jateng yang ternyata palsu.

Pelaku diduga bukan hanya melakukan penipuan terhadap satu orang, melainkan ada puluhan korban. Namun diakui Saptono yang berani melapor baru satu orang.

Dari hasil penipuan dengan iming-iming bisa meloloskan menjadi CPNS itu, pelaku diduga bisa meraup uang hingga Rp1 miliar lebih. Atas pengungkapan kasus tersebut, masyarakat diminta mewaspadai jika ada yang menawarkan bisa diterima CPNS dengan meminta sejumlah uang.

Aditya Fitrotun mengakui terpaksa menipu karena membutuhkan uang untuk biaya hidup sehari-hari. “Jumlah korbannya memang mencapai puluhan orang,” aku Aditya Fitrotun yang juga mantan guru di Kendal.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat polisi dengan Pasal 378 KUHP yang ancaman hukumannya hingga empat tahun penjara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya