SOLOPOS.COM - Ilustrasi mata air (preoforshif.com)

Air tanah Jogja masih dimanfaatkan hotel

Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah Kota Jogja diminta tegas soal aturan kewajiban industri perhotelan dan restoran berlangganan air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Karena faktanya masih banyak hotel memanfaatkan air tanah.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

Baca Juga : AIR TANAH JOGJA : Hotel Masih Nakal, Pakai Sumur Dangkal
“Harusnya pemanfaatan tanah dalam tidak bisa dilakukan sepanjang PDAM mampu memenuhi secara kuantitas.” kata Komisioner Lembaga Ombudsman DIY, Imam Santoso, Jumat (21/7/2017).

Imam mengatakan dalam diskusi soal air tanah dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), beberapa waktu lalu, PDAM ternyata mampu mensuplai air untuk perhotelan, hanya wilayah tertentu yang belum tersambung pipa PDAM, namun hanya beberapa persen.

Perwal Nomor 3 Tahun 2004 tentang kewajiban hotel berlangganan air PDAM belum sepenuhnya diterapkan. Dari data PDAM Tirtamarta Kota Jogja, dari 340 hotel yang harus berlangganan PDAM, baru 140 hotel yang berlangganan. Kewajiban berlangganan berlku bagi hotel lama dan hotel baru.

Imam mengatakan masih banyaknya hotel menggunakan air tanah karena ada celah regulasi tentang pemanfaatan air bawah tanah yang dikeluarkan Pemda DIY. Izin pemanfaatan air bawah tanah saat ini menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum, Permukiman, Energi dan Sumber Daya Mineral (PUP ESDM) DIY. Namun untuk pajak retribusinya masuk ke kabupaten/ kota.

Karena itu, Imam meminta Pemda DIY harus mengawasi semua hotel yang memanfaatkan air bawah tanah. “Kalau ada hotel yang sudah tersedia jaringan PDAM dan PDAM mampu mensulai seharusnya izin pemanfaatan air bawah tanah perlu ditinjau kembali.” ujar Imam.

Menurut Imam soal penggunaan air bawah tanah oleh hotel tidak hanya terjadi di kota, namun juga di kabupaten. Karena itu ia menyarankan ada kesepakatan bersama antara pemerintah kabupaten/ kota dan Pemda DIY untuk mengendalikan pemanfaatan air bawah tanah. Imam juga mengusulkan agar ada kenaikan retribusi pemanfaatan air bawah tanah sebagai upaya pengendalian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya