SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Kena semprit Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian Pendidikan akhirnya membentuk satuan tugas tindak cepat penanganan laporan hasil pemeriksaan BPK. Juru Bicara Kementerian Pendidikan Ibnu Hamad mengungkapkan sesuai dengan instruksi Menteri, Satgas dibentuk dan berjalan, sekaligus mencari kelemahan dan penyebab adanya rekening liar itu.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya 194 rekening liar di Kementerian Pendidikan Nasional selama tahun 2009 dan 2010. Pada tahun 2009 saja misalnya BPK menemukan ada 151 rekening liar senilai Rp 143,9 miliar dengan saldo rekening senilai Rp 58,7 miliar tidak disajikan dalam laporan keuangan. Adapun tahun 2010 terdapat 44 rekening liar hingga 31 Desember 2010 lalu sebesar Rp 26,4 miliar. Rekening liar itu terdapat di sejumlah perguruan tinggi negeri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ibnu Hamad membenarkan temuan BPK itu. Menurut dia, rekening-rekening itu dipegang oleh Satuan Kerja Perguruan Tinggi Negeri. Mereka terpencar di berbagai daerah dimana perguruan tinggi tersebut berada. Sejauh ini, kata Ibnu, dari 44 rekening yang disebutkan liar itu,  21 rekening diantaranya telah diusulkan ke Kementerian Keuangan untuk mendapat izin. Mendiknas, kata Ibnu, juga  telah melakukan sejumlah langkah. Termasuk menegur para perguruan Tinggi. [tempo/lia]

Ekspedisi Mudik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya