SOLOPOS.COM - Calon penumpang saat menjalani rapid test antigen di Stasiun Madiun, Rabu (23/12/2020). (Istimewa/PT KAI)

Solopos.com, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melalui Dinas Kesehatan Kota (DKK) mengimbau fasilitas layanan kesehatan memasang tarif uji cepat antigen dan tes usap PCR sesuai regulasi pemerintah. Hal ini terkait upaya tracing terkait kasus Covid-19.

Selain itu Pemkot Solo juga mendata warga ber-KTP Solo dan tinggal di Kota Solo yang terkonfirmasi positif Covid-19. Kemudian dilakukan tracing berdasar data dari rumah sakit (RS) dan laboratorium kesehatan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Siti Wahyuningsih, menjelaskan semua hasil swab PCR dan uji cepat antigen yang terkonfirmasi positif terekam termasuk swab mandiri. Sehingga dengan koordinasi antara RS dan laboratorium kesehatan pelaksanaan tracing bisa menjangkau ke rumah pasien Covid-19.

“Yang hasilnya positif otomatis ter-record pemerintah by name. Ngapain harus disembunyikan kalau disembunyikan meracuni banyak orang. Kami menyasar ke alamat untuk melakukan tracing,” kata dia.

Tempat Ibadah Solo Diperketat Selama PPKM!

Ning, sapaan akrabnya, mengklaim mengetahui kasus Covid-19 karyawan perusahaan swasta walaupun manajemen kantor tidak melaporkan kepada Pemkot Solo. Sehingga tenaga kesehatan setempat melakukan tracing menyasar ke alamat warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 itu.

Menurut Ning, layanan kesehatan banyak yang memberikan pelayanan uji cepat antigen dan swab PCR mandiri. Pemerintah menetapkan tarif batas tertinggi untuk uji cepat antigen Rp250.000 dan tes usap PCR Rp900.000.

“Pantauan kami [harga atau tarif] masih terkontrol. Enggak seperti rapid antibodi di awal-awal dulu. Kalau ada yang melebihi batas tertinggi yang diatur akan kami panggil,” kata dia.

Tambah Lagi, 20 Santri Ponpes di Colomadu Karanganyar Positif Covid-19

Bukan Cari Untung

Dia mengimbau semua pihak memberikan pengawasan kepada fasilitas layanan kesehatan yang menerapkan tarif di atas batas tertinggi yang ditetapkan pemerintah. Dia mengingatkan situasi Covid-19 terkini bukan saatnya mencari untung melalui layanan uji cepat antigen maupun usap tenggorokan PCR. Apalagi di tengah upaya memasifkan tracing oleh Pemkot Solo.

Berdasarkan akun resmi Instagram RS Hermina Solo, memiliki layanan tes cepat antigen dengan tarif sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/1/4611/2020. Akun resmi Instagram RS Kasih Ibu Solo juga menginformasikan layanan serupa yang tarifnya menyesuaikan regulasi pemerintah.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya