SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemusnahan miras (Dok/JIBI/Solopos)

Masalah sosial di Sragen tentang peredaran minuman keras (miras) dinilai sudah sangat memprihatinkan.

Solopos.com, SRAGEN-Tokoh agama dan masyarakat menyoroti kian maraknya peredaran minuman keras (miras) dan narkoba di Kabupaten Sragen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka mendesak pembuatan peraturan daerah (perda) tentang miras. Mereka juga meminta Badan Narkotika Kabupaten (BNK) diaktifkan kembali.

Ekspedisi Mudik 2024

Seperti disampaikan Wakil Ketua Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sragen, Moch. Fadlan. Dia mengakui peredaran miras di Sragen kian mengkhawatirkan. Bahkan menurut dia banyak peminum miras tergolong usia remaja.

“Peredaran miras harus diberantas. Menurut saya peredaran miras sudah kategori darurat,” ujar dia, Sabtu (16/5/2015), menanggapi penggerebekan gudang miras di Teguhan, Sragen, oleh puluhan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) pada Rabu (13/5/2015) lalu.

Fadlan mendesak Pemkab menyusun nahkah akademis (NA) perda tentang miras. Dia menyayangkan belum adanya perda tersebut beberapa tahun terakhir. Padahal menurut dia miras adalah pintu bagi tindak menyimpang lain seperti perampokan, pemerkosaan, dan narkoba.

Ihwal penanganan peredaran narkoba Fadlan menilai pentingnya peran BNK Sragen. Dia mempertanyakan tak adanya kegiatan atau kampanye antinarkoba yang dilakukan BNK. “Bisa jadi peredaran narkoba di Sragen sudah menggurita dan parah,” sambung dia.

Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Suharjo mengaku prihatin dengan pergaulan generasi muda, utamanya sebagian pelajar yang lekat dengan minuman keras. Dia mengaku beberapa kali mendapati sekelompok pelajar yang masih mengenakan seragam, meminum miras. Aktivitas tersebut menurut dia dilakukan beberapa titik yang sepi dan jauh dari pengawasan aparat penegak hukum.

“Ada beberapa tempat yang biasa dijadikan lokasi berkumpul para pelajar untuk melakukan aktivitas menyimpang minum miras. Saya prihatin sekali. Penanganan sistemik perilaku pelajar ini harus dilakukan,” terang dia.

Tak ketinggalan, Ketua Forum Masyarakat Sragen (Formas), Andang Basuki menilai selayaknya Sragen mencontoh Sukoharjo yang sudah mempunyai perda tentang miras. Tapi dia mengakui proses pembuatan miras harus melalui public hearing dengan semua pemangku kepentingan di Bumi Sukowati. Sebelum perda miras dibuat, dia menilai pencegahan peredaran miras bisa dilakukan bersama Pemkab dan Polres.

Tempat-tempat yang disinyalir menjadi lokasi penjualan miras atau narkoba harus diawasi ketat. Operasi gabungan antara Pemkab dan Polres serta TNI bisa dilakukan secara berkelanjutan. “Yang tidak kalah penting sistem penjaga moral dan akhlak masyarakat, mulai dari keluarga, sosial masyarakat, dan tokoh keagamaan,” terang Andang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya