Masalah sosial Jateng, ada ratusan ribu orang lansia di Jateng masuk kategori telantar.
Solopos.com, BOYOLALI–Sedikitnya ada 184.000 penduduk lanjut usia (lansia) di Jawa Tengah yang saat ini dalam kondisi telantar. Jumlah lansia di Jateng saat ini tercatat sebanyak 3,83 juta orang.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Komisaris Daerah (Komda) Pokja 5 Lansia Provinsi Jawa Tengah, Bambang Jatmiko, menjelaskan lansia yang telantar kebanyakan berada di rumah namun dalam kondisi sakit dan secara ekonomi dalam kondisi kekurangan. Mereka tidak tersentuh program-program bantuan dari pemerintah.
“Mereka tersebar di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah terdiri atas laki–laki sebanyak 77.653 orang atau 42,09% dan perempuan sebanyak 106.000 orang atau sekitar 57,91%,” kata Bambang, saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jateng No.6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, di Ruang Wijaya Kusuma Sekretariat Daerah (Setda) Boyolali, Rabu (31/8/2016).
Bambang berharap masyarakat, pemerintah daerah, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) turut bertanggung jawab membantu menjaga dan meningkatkan kesejateraan para lansia. “Kehidupan lansia tidak hanya tanggung jawab pemerintah provinsi tapi harapannya pemerintah kabupaten ikut memikirkan mereka sehingga mereka bisa menikmati masa tuanya, kalau bukan kita siapa lagi toh kita nanti juga akan menjadi lansia,” kata Bambang.
Pelayanan kepada lansia juga perlu dipikirkan karena berdasarkan perkiraan demografi kependudukan pada tahun 2050 mendatang akan terjadi ledakan jumlah lansia. Jumlah lansia diperkirakan akan lebih besar daripada jumlah penduduk usia produktif.
Sayangnya, untuk saat ini keperpihakan anggaran daerah terhadap pemberdayaan dan kesejahteraan lansia di kabupaten/ kota di Jateng masih sangat kecil. Pemerintah daerah perlu menyusun perencanaan dan pemikiran untuk para lansia untuk mengantisipasi permasalahan sosial di masa mendatang.
Menurut Bambang minimnya anggaran untuk lansia disebabkan karena urusan lansia menjadi urusan bidang dan tidak berdiri sendiri seperti Dinas Sosial. Ke depan, dengan adanya organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru yakni terbentuknya Dinas Sosial di masing–masing kabupaten harapannya urusan sosial menjadi urusan wajib. “Yang pada akhirnya keberpihakan anggaran untuk lansia lebih besar.”