SOLOPOS.COM - Sampah dibiarkan mengambang di Selokan Mataram, wilayah Dusun Dhuri, Tirtartani, Kalasan Minggu (14/2/2016). (Abdul Hamied Razak/JIBI/Harian Jogja)

Masalah sampah Sleman masih menghadapi warga yang membuang secara sembarangan

Harianjogja.com, SLEMAN– Kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya masih minim. Terbukti, sebanyak 60 orang terjaring razia sampah dalam operasi gabungan yang dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH), Satpol PP Sleman dan kepolisian.

Promosi Pembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Meski tertangkap tangan membuang sampah di luar lokasi Transfer Depo Sampah, namun warga yang terjaring sweeping tersebut hanya dikenalan surat peringatan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Kalau masih tetap membuang sampah sembarangan, kemudian tertangkap lagi, kami ajukan ke pengadilan,” ujar Kepala Seksi Trantib Satpol PP Sleman Sri Madu Rakyanto, Rabu (27/7/2016).

Dia menjelaskan, razia sampah yang dilakukan oleh tim gabungan tersebut dilakukan beberapa kali dalam sepekan terakhir. Terakhir kali, sweeping dilakukan pada Selasa (26/7/2016) di sepanjang jalan Kabupaten.

“Kami mulai mengamati lokasi sejak sore hingga malam. Ada delapan pembuang sampah yang membuang di luar Transfer Depo Nogotirto Gamping,” ungkapnya.

Pada operasi sebelumnya yang dilakukan selama lima kali, tim berhasil menjaring 52 pembuang sampah sembarangan. Hingga operasi keenam, ujar Madu, pihaknya berhasil menjaring 60 orang pembuang sampah.

“Kami masih banyak menemukan masyarakat membuang sampah sembarangan. Seperti di jembatan, tepi jalan bahkan di sungai. Mereka tidak menyadari perbuatan itu melanggar hukum,” katanya.

Dia menyebut, warga yang terjaring operasi mayoritas berasal dari Gamping. Untuk sementara, pihaknya hanya memberikan sanksi peringatan. “Mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Kami lakukan pembinaan, jika kedapatan membuang sampah sembarangan lagi, baru kami ajukan ke pengadilan,” ujarnya.

Berdasarkan Perda No.14/2007, para pembuang sampah sembarangan tersebut dapat dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring) maupun denda (perdata). Beberapa waktu lalu, sejumlah pembuang sampah di luar transfer depo sampah di Pogung, Sinduadi, Mlati, divonis pengadilan dengan denda masing-masing Rp250.000 jauh lebih ringan dibandingkan denda maksimal dalam Perda No.14/2007 sebesar Rp50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya