SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO–Kepala Dishubkominfo Solo, Yosca Herman Soedrajad, saat ditemui wartawan di sela Sosialisasi Perda No.1/2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Balai Kota, Rabu (25/6/2014), mengakui layanan perparkiran saat ini belum sesuai dengan standar aturan. Yosca mengatakan masih ada jukir yang menarik retribusi di luar tarif yang ditentukan.

“Akibatnya banyak warga yang protes, seakan-akan yang menentukan tarif (asal-asalan) itu Pemkot. Padahal kami sudah arahkan jukir agar bekerja sesuai perda,” ujarnya.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Berikut tarif parkir di Solo berdasarkan zona.

Tarif parkir zona C (Jl. Slamet Riyadi)
Sepeda            Rp500
Sepeda motor        Rp2.000
Mobil penumpang    Rp3.000

Tarif parkir zona D (17 ruas jalan seperti Jl. Urip Sumoharjo, Jl. Kapten Mulyadi, Jl. Rajiman, dst)
Sepeda            Rp500
Sepeda motor        Rp1.500
Mobil penumpang    Rp2.000

Tarif parkir zona E (semua ruas di tepi jalan umum selain zona C dan D)
Sepeda            Rp500
Sepeda motor        Rp1.000
Mobil penumpang    Rp1.500

Ket: Parkir maksimal satu jam. Tiap kelebihan satu jam dikenai tambahan 100% dari retribusi yang ditetapkan.
Dasar: Perda No.9/2011 tentang Retribusi Daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya