Solopos.com, SOLO–Kepala Dishubkominfo Solo, Yosca Herman Soedrajad, saat ditemui wartawan di sela Sosialisasi Perda No.1/2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Balai Kota, Rabu (25/6/2014), mengakui layanan perparkiran saat ini belum sesuai dengan standar aturan. Yosca mengatakan masih ada jukir yang menarik retribusi di luar tarif yang ditentukan.
“Akibatnya banyak warga yang protes, seakan-akan yang menentukan tarif (asal-asalan) itu Pemkot. Padahal kami sudah arahkan jukir agar bekerja sesuai perda,” ujarnya.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Berikut tarif parkir di Solo berdasarkan zona.
Tarif parkir zona C (Jl. Slamet Riyadi)
Sepeda Rp500
Sepeda motor Rp2.000
Mobil penumpang Rp3.000
Tarif parkir zona D (17 ruas jalan seperti Jl. Urip Sumoharjo, Jl. Kapten Mulyadi, Jl. Rajiman, dst)
Sepeda Rp500
Sepeda motor Rp1.500
Mobil penumpang Rp2.000
Tarif parkir zona E (semua ruas di tepi jalan umum selain zona C dan D)
Sepeda Rp500
Sepeda motor Rp1.000
Mobil penumpang Rp1.500
Ket: Parkir maksimal satu jam. Tiap kelebihan satu jam dikenai tambahan 100% dari retribusi yang ditetapkan.
Dasar: Perda No.9/2011 tentang Retribusi Daerah