SOLOPOS.COM - Aktifitas di Loundry 9 jl. Sarjito, Kelurahan Cokrodiningratan, Kec. Jetis, Jogja, Rabu (18/4/2012)

Masalah lingkungan yang disebabkan limbah laundry menjadi perhatian Kapedal.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Gunungkidul siap menertibkan jasa cuci pakaian (laundry) karena rata-rata limbah langsung dibuang ke selokan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapedal khawatir sistem pembuangan limbah yang langsung ke saluran air hujan bisa mencemari air tanah. Mestinya, limbah diendapkan terlebih dahulu sebelum dibuang ke saluran air. Agar, bahan kimia dalam deterjen tidak mencemari tanah.

“Minimal dua hari, air limbah baru boleh dibuang,” ungkap Kepala Kapedal Gunungkidul, Irawan Jatmiko, Jumat (22/5/2015).

Jika tidak mampu membuat mesin pengolahan limbah, jasa cuci mestinya memiliki tampungan tersendiri agar sisa deterjen tidak langsung dibuang ke selokan.

Irawan memaparkan limbah jasa cuci perlu diawasi ketat karena tanah Gunungkidul merupakan karst yang memiliki kandungan fosfat tinggi. Apabila permukaan tanah tidak terjaga, maka ke depan Gunungkidul akan mengalami kesulitan ketersediaan air bersih yang berasal dari resapan tanah. Peraturan Daerah No.45/2011 tentang Pengolahan Air Limbah juga sudah mengatur soal air limbah industri sebelum dibuang ke media lingkungan harus diolah terlebih dahulu.

“Pengusaha jasa cuci akan kami [Kapedal] data untuk mempermudah memberikan penjelasan. Selain itu, mendata kapasitas serta sistem pengolahan limbah,” ujar Irawan.

Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Gunungkidul Azis Saleh mengungkapkan dari puluhan pengusaha jasa cuci yang ada, baru ada lima laundry yang memiliki ijin gangguan sejak 2010 lalu. Artinya, selama lima tahun terakhir ini baru ada lima pengusaha yang mengajukan dan memiliki HO.

KPMPT akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Kapedal Gunungkidul untuk segera memetakan dan mengetahui jumlah jasa cuci yang ada sehingga penanganan perizinan dan pengendalian limbah dapat dilakukan.

“Kami [KPMPT] akan coba layangkan surat agar para pengusaha jasa cuci segera mengurus izin. Jika surat tersebut tidak dihiraukan, akan ditindak bersama Satpol PP,” papar Azis.

Pengusaha jasa cuci di Kecamatan Wonosari, Erwin Hidayat, mengatakan pengolahan air limbah sisa deterjen sudah diterapkan. Usahanya sudah membuat tampungan sejenis septictank untuk mengendapkan deterjen.

“Izin ganggunan juga sudah diurus,” ujar pemilik laundry di Jalan Baron ini.

Erwin mengaku sepakat dengan rencana pengendalian dan sosialisasi limbah laundry yang akan dilakukan Kapedal.

Erwin bahkan mengharapkan Pemkab memiliki standardisasi harga layanan jasa laundry di Gunungkidul untuk mencegah perang harga antar-pengusaha jasa cuci. Terlebih, saat ini tidak ada asosiasi yang menaungi para pengusaha laundry di Gunungkidul.

“Kalau ada pengendalian, saya mendukung,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya