SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

 

Masalah ketenagakerjaan dialami 350 karyawan PT IGN karena sejak Januari belum menerima gaji.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Semarangpos.com, SEMARANG – Gaji sebanyak 350 karyawan PT Industri Gula Nusantara (IGN) Cepiring, Kendal, sejak Januari-Maret 2016 belum dibayar oleh pihak manajemen perusahan tersebut.

Hal ini diungkapkan salah seorang karyawan IGN Sugeng Setia, kepada wartawan saat mendatangi kantor DPRD Jateng di Jl. Pahlawan Semarang, Rabu (13/4/2016).

Sugeng datang disertai dengan sejumlah karyawan IGN lainnya untuk mengadu kepada Komisi B DPRD Jateng.

“Ekonomi keluarga kami terganggu, karena sejak Januari sampai Maret 2016, belum mendapatkan gaji,” katanya.

Sugeng lebih lanjut menjelaskan kronologi gonjang-ganjing yang menimpa perusahaan IGN yang bergerak dibidang industri gula kristal putih tersebut.

Permasalahan bermula terjadinya keterlambatan pembayaran gaji 350 karyawan pada September 2015. Pihak manajemen perusahaan tidak bisa memenuhi pembayaran gaji tepat waktu.

Keterlambatan itu berlanjut pada September, Oktober, November, dan Desember. Gaji karyawan antara Rp1,5 juta sampai Rp3 juta sesuai bidang kerja dan jabatan.

Keinginan karyawan untuk berdialog langsung dengan Direktur PT IGN Togar Rudy Situmorang tidak pernah mendapatkan tanggapan dari yang bersangkutan.

Karyawan, sambung Sugeng, pada 10 Desember 2015 sudah mengadukan keterlambatan pembayaran gaji ini ke Kantor Dinas Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kendal.

”Disnakertrans Kendal telah memfasilitasi pertemuan antara karyawan dengan Direktur Utama IGN. Tapi pada pertemuan 15 Desember 2015, Direktur Utama IGN tidak datang,” ungkapnya.

Melalui kuasa hukumnya, lanjut dia, Direktur Utama IGN akhirnya membayarkan keterlambatan gaji karyawan selama September-Desember pada 7 Januari 2016.

Dia menambahkan pada 18 Februari 2016 Manager Umum dan General Afair IGN, Okly Tasman Silitonga, mengundangkan beberapa karyawan untuk mendaftar karyawan yang bersedia pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Karyawan yang hadir dan menyetujui PHK akan diberikan uang antara Rp500.000 sampai Rp2 juta sebagai uang pinjaman.

”Kami mohon kepada anggota Komisi B DPRD Jateng dapat memfasilitasi berdialog dengan direksi dan komisaris IGN untuk kejelasan keberlangsungan IGN ke depan serta hak serta kewajiban kami. Di samping itu juga penghentian intimidasi kepada karyawan,” papar Sugeng.

Ketua Komisi B DPRD Jateng, Chamim Irfani, yang menemui perwakilan karyawan IGN mengatakan akan membantu memperjuangkan tuntutan mereka.

”Bila memang direksi IGN saat ini sudah tidak sanggup mengelola lagi agar diambilalih oleh PTPN IX,” ujar politisi PKB ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya