SOLOPOS.COM - Unjuk rasa karyawan outsourcing PLN, Selasa (16/9/2014). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Masalah ketenagakerjaan sering muncul salah satunya erkait tenaga outsourcing.

Solopos.com, JAKARTA – Dua kementerian, yakni Kementerian BUMN dan Kementerian Ketenagakerjaan membentuk tim terpadu penyelesaian tenaga kerja outsourcing (alih daya) di perusahaan milik negara untuk mengatasi berbagai masalah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami serius menangani dan mengawal proses penyelesaian yang konkret soal outsourcing yang terjadi di sejumlah BUMN. Ini juga bagian dari pembinaan pemerintah kepada para tenaga kerja,” kata Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, seusai bertemu dengan Menteri BUMN Rini Soemarno di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (24/6/2015).

Menurut Hanif, tim tersebut dibentuk bukan hanya mengurusi soal outsource tetapi juga pembinaan ketenagakerjaan, perbaikan syarat-syarat kerja, dan pelaksanaan norma-norma ketenagakerjaan secara lebih luas.

“Harus didudukkan bersama karena selama ini ada persepsi yang berbeda antara pekerja paruh waktu dengan perusahaan yang seringkali memicu ketidakharmonisan hubungan keduanya,” ujar Hanif.

Tim tersebut bersama-sama membahas persoalan masalah hubungan industrial di BUMN dan secara periodik menyampaikan progres ke kedua Menteri.

Pada pelaksanaanya, tim ini mengecek hal mana saja yang sesuai dan tidak sesuai dengan perundang-undangan dalam penerapan sistem kontrak.

Selanjutnya memperjelas soal pemahaman alih daya kepada para tenaga kerja untuk menghindari kesalahpahaman antara pekerja dengan pemberi kerja.

Ia mengakui pembinaan masih sangat diperlukan karena banyak kasus yang ditemui di lapangan, misalnya, hubungan kerja dan syarat-syarat kerja di BUMN Perkebunan bisa berbeda dengan alih daya di sektor lainnya.

Hal senada diungkapkan Dirjen Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja, Irianto Simbolon yang menyebutkan perlu didudukkan bersama antara pekerja buruh, serikat buruh dan pengusahanya.

“Harus disamakan karena Undang-Undang memperbolehkan adanya outsource, kontrak yang diatur dalam Pasal 59, dan Pasal 65 UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan,” kata dia.

Irianto juga menyambut baik solusi pendirian anak usaha di BUMN yang khusus menangani masalah pekerja alih daya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya