SOLOPOS.COM - Ilustrasi Bank Century (bali-bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA— Rapat Paripurna DPR pada Kamis (19/12/2013) menyepakati adanya perpajangan masa tugas Tim Pengawas (Timwas) kasus Bank Century hingga 30 September 2014.

Hasil voting menyatakan sebanyak 248 suara mendukung perpanjangan masa tugas Timwas hingga 30 September 2014 dan sebanyak 157 suara memilih untuk mengembalikan tugas pengawasan kepada komisi terkait yaitu, Komisi III dan Komisi XI.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“Berdasarkan hasil voting, maka diputuskan masa tugas Tim Pengawas kasus Bank Century diperpanjang,” ujar Pramono Anung selaku pimpinan rapat paripurna.

Ekspedisi Mudik 2024

Ketika menyampaikan pandangan dari masing-masing fraksi, sebanyak 7 Fraksi menyepakati perpanjangan tugas Timwas diperpanjang hingga hingga akhir masa jabatan anggota DPR periode 2009-2014 yaitu pada 30 September 2014.

Adapun, Fraksi partai yang menyetujui perpanjangan masa tugas Timwas antara lain adalah Fraksi PAN, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Hanura dan Fraksi PKS.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PPP memutuskan untuk mengembalikan tugas pengawasan kepada Komisi terkait, yaitu komisi III dan XI.

Anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan, Hendrawan Supratikno menyatakan bahwa selama menjalankan tugasnya, Timwas Century telah memperoleh hasil uang memuaskan.

“Kami tidak ingin mengulang perdebatan lagi, dengan regas Fraksi PDIP menyatakan sepakat masa tugas Timwas diperpanjang hingga 30 September 2014,” ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh anggota DPR dari Fraksi PKB, Abdul Karding. Menurutnya, tidak hanya masa tugas Timwas Century saja yang harus diperpanjang, melainkan juga tugas Timwas yang sebaiknya diperluas dan tidak sebatas melakukan pengawasan pada kasus Bank Century saja.

“Kami sepakat masa tugas Timwas diperpanjang, tidak hanya itu saja, kami juga mengaharpak agar tugas Timwas semakin diperluas untuk mengawasi kasus-kasus perbankan lainnya,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan dari Fraksi Partai Demokrat yaitu Achsanul Qosasih mengatakan bahwa masa tugas Timwas Century sebaiknya tidak diperpanjang lagi dan mengembalikan tugas pengawasan kepada komisi terkait.

“Kami beranggapan keberadaan Timwas ini sudah tidak efektif. Kasus Century merupakan kasus hukum, jadi Timwas tidak memiliki  senjata atau hak untuk menahan anggaran jika penegak hukum tidak menjalankan tugasnya.,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya