SOLOPOS.COM - Seorang pengendara sepeda motor melintas di depan alat peraga kampanye yang masih terpasang di Jl. Veteran Tipes, Serengan, Solo, Minggu (6/7/2014). Memasuki masa tenang kampanye, di sejumlah ruas jalan di Kota Solo masih terpasang alat peraga kampanye kedua pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. (Ardhiansyah IK/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO—Puluhan ribu alat peraga kampanye (APK) masih terpasang di sejumlah lokasi di Solo meski masa tenang sudah dimulai pada Minggu (6/7/2014) dini hari. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo pun berencana menurunkan APK pada Minggu malam karena hampir semua personel Satpol PP tengah menjalankan ibadah puasa saat siang hari.

“Penertiban akan kami lakukan pada (Minggu) malam, sebab pada siang hari hampir semua personel berpuasa. Penertiban langsung kami lakukan di seluruh kota Solo,” papar Kepala Satpol PP Solo, Sutarjo, saat dihubungi Solopos.com, Minggu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Menurutnya, penertiban tersebut tidak perlu mengirimkan surat tembusan kepada tim sukses maupun partai yang mengusung pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Pasalnya, penertiban pada masa tenang telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) No. 2/2009 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang menyatakan bahwa APK harus bersih pada H-3.

Untuk menertibkan puluhan ribu APK yang masih terpasang tersebut, pihaknya telah menyiapkan 70 anggota yang terdiri atas Satpol PP, Linmas, polisi serta didampingi Panwaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Tim tersebut menyebar di lima lokasi di seluruh kecamatan yang ada di Solo,” imbuhnya.

Jauh hari sebelum masa tenang kampanye dimulai, pihaknya telah memberikan imbauan agar tim sukses maupun parpol mencopoti APK. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan oleh tim sukses dan parpol.

Masyarakat Proaktif

Pihaknya meminta agar masyarakat juga bersikap proaktif dalam membantu pemerintah melepas APK tersebut. “Silahkan bagi masyarakat yang ingin melepas APK di wilayahnya, itu justru membantu kami,” terangnya.

Senada, Anggota Panwaslu Solo Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Budi Wahyono,  juga mengatakan bahwa semua APK harus dicopot. “Mulai H-3 harus sudah tidak ada APK, kampanye, maupun iklan kampanye di media massa,” tegasnya saat dihubungi Solopos.com, Minggu.

Pihaknya juga sudah memberikan rekomendasi kepada KPU yang kemudian diteruskan kepada Satpol PP untuk segera melakukan penertiban. Kendati demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya waktu penertiban kepada Satpol PP.

Sementara, pantauan Espos, Minggu, sejumlah APK masih terlihat di sejumlah jalan utama dan perkampungan. Rata-rata, APK tersebut berupa spanduk yang dipasang di pohon, tiang listrik, gapura, hingga jembatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya