SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada Sukoharjo 2020. (Dok Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO – Memasuki masa tenang Pilkada 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo meminta dua pasangan calon (paslon) tidak nekat melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.

Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) juga menjadi tangung jawab paslon selama masa tenang pada 6-8 Desember 2020. Hal ini merujuk Pasal 30 PKPU No 11 Tahun 2020 di mana pemasangan, perawatan, pemeliharaan dan pembersihan atau penurunan baliho, umbul-umbul, atau spanduk yang telah diserahkan kepada tim kampanye pasangan calon menjadi tanggung jawab pasangan calon.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Kalau memang tidak dibersihkan oleh Paslon maka akan dilakukan penertiban oleh tim gabungan bersama Bawaslu, Satpol PP, kepolisian, dan lainnya,” kata Ketua KPU Sukoharjo Nuril Huda, Minggu (6/12/2020).

Pingsan di Toilet SPBU Rosalia Kartasura, Wanita Asal Pati Ini Dikira Meninggal

Nuril mengimbau agar paslon dan tim kampanye melakukan penurunan sendiri APK masing-masing sesuai aturan yang ada. Penertiban APK dilakukan di semua tempat baik posko atau sekretariat pemenangan.

Selama masa tenang Pilkada Sukoharjo 2020, Nuril juga mengingatkan partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye wajib menonaktifkan akun resmi media sosial. Hal ini dilakukan paling paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.

Dikatakan Nuril, tim kampanye atau paslon tidak boleh melakukan kampanye melalui media sosial selama masa tenang Pilkada Sukoharjo 2020. Hal itu diatur dalam Pasal 50 PKPU Nomor 11 Tahun 2020.

Kabar Solo Lockdown Dipastikan Hoaks, Cek Faktanya!

Partisipasi

Nuril berharap pada Pilkada ini tingkat paritipasi masyarakat tetap tinggi meski dalam situasi pandemi virus corona. Harapannya, tingkat partisipasi masyarakat bisa mendekati saat pemilu 2019 yang mencapai 82,25% atau memenuhi target nasional 77,5%.

“Protokol kesehatan menjadi prioritas saat pemungutan suara nanti,” katanya.

Nuril menyampaikan mengenai penerapan protokol kesehatan saat pemungutan suara nanti dimana akan dilakukan pengecekan suhu sebelum pemilih menggunakan hak pilihnya, tidak berkerumun dan mencuci tangan sebelum masuk ke area pencoblosan.

Pingsan di Toilet SPBU Rosalia Kartasura, Wanita Asal Pati Ini Dikira Meninggal

Selain itu seluruh penyelenggara pemilu juga telah menjalani rapid tes atau tes cepat Covid-19. Terdiri dari 12.425 kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) dan  3.550 petugas ketertiban atau ketentraman dan ketertiban (Trantib) tempat pemungutan suara (TPS). Total sebanyak 15.975 orang menjalani rapid tes secara bertahap.

Sebagaimana diketahui KPU Sukoharjo  menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020 ada sebanyak 660.487 pemilih tersebar di 12 kecamatan. Perinciannya, pemilih laki-laki 326.627 orang dan pemilih perempuan 333.860.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya