Solopos.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa tahanan tersangka kasus dugaan suap PLTU Tarahan Emir Moeis, menyusul berakhirnya masa tahanan sebelumnya. Perpanjangan penahanan itu telah diteken Emir, Selasa (8/10/2013).
Terkait perpanjangan amsa tahanannya itu, Emir menilai jika kasus yang menimpanya belum banyak mengalami perkembangan yang berarti.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Pasalnya, hingga kini belum ada pemeriksaan lanjutan yang memungkinkan adanya pihak lain yang diduga ikut terlibat. “Masih, tanya sama penyidik saja,” kata Emir.
Emir Moeis resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004 oleh KPK pada Kamis (26/7/2012).
Emir diduga menerima hadiah atau janji sebagai anggota DPR dari PT Alstom Indonesia. Nilainya lebih dari US$ 300.000 atau Rp 28 miliar dalam pembangunan proyek PLTU Tarahan.
Emir disangkakan pasal 5 ayat 2, pasal 12 a dan b, pasal 11 dan atau pasal 12 D UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Tipikor.