SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Mabes Polri akan memperpanjang masa penahanan Amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Abu Bakar Baasyir. Hingga kini polisi masih melakukan penyempurnaan berkas Ba’asyir.

“Memang masa penahanan 120 hari akan berakhir, namun ada proses perpanjangan  penahanan,” kata Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (10/12).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Boy menjelaskan, masa penahanan 120 hari Ba’asyir akan habis pada 13 Desember. Namun berdasarkan hukum acara tindak pidana terorisme, masa penahanan ini bisa diperpanjang.

Ekspedisi Mudik 2024

“Hukum acara tindak pidana terorisme menyebutkan, penyidik Polri bisa melakukan  penahann 120 hari dan bisa diperpanjang JPU selama 60 hari,” katanya.

Abu Bakar Ba’asyir kembali ditangkap Mabes Polri pada Agustus lalu di Banjar Patroman (dulu bagian Ciamis), Jawa Barat. Ba’asyir ditetapkan sebagai tersangka terorisme oleh Polri. Ia diduga mendanai latihan militer di Aceh.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya