SOLOPOS.COM - Ilustrasi bus angkutan umum (JIBI/Dok)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatasi usia pakai kendaraan umum jenis bus, angkutan barang, maupun angkutan penumpang. Hal ini diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 5/2014 tentang Transportasi.

Perda tersebut juga akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI sebagai petunjuk dan pelaksanaan teknis pengawasan serta implementasi perda baru itu. Perda No. 5/2014 tentang Transportasi diterbitkan dalam rangka menyediakan transportasi yang handal serta sesuai dengan kebutuhan di DKI Jakarta.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Pada pasal 51 ayat (2) Perda tersebut diatur masa pakai kendaraan bus besar, bus sedang, mobil kecil angkutan penumpang umum dan angkutan lingkungan paling lama 10 tahun. Sedangkan untuk angkutan umum jenis  taksi dibatasi masa pakainya maksimal tujuh tahun dan angkutan barang atau peti kemas maksimal 10 tahun.

Dalam perda itu juga disebutkan angkutan umum yang sudah melewati masa usia pakai kendaraan harus diremajakan selambat-lambatnya 12 bulan (1 tahun). Waktu peremajaan itu dapat diperpanjang hingga enam bulan untuk kondisi tertentu atau jika kendaraan masih dianggap laik jalan.

Perda tersebut juga menegaskan supaya kendaraan umum yang beroperasi di Ibu Kota agar menggunakan bahan bakar ramah lingkungan. Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Sofian Pane, mengharapkan segera dilakukan sosialiasi terhadap aturan baru tersebut.

Pasalnya, kata dia, jika perda itu di berlakukan dalam waktu dekat maka akan sangat berdampak pada ketersediaan moda angkutan barang dan peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok yang masuk dalam wilayah kerja operasional DKI Jakarta. “Kita kan sama-sama mengetahui bahwa lebih dari 85% armada yang melayani Pelabuhan Tanjung Priok sudah berumur diatas 10 tahun, bahkan ada yang melampaui usia 15 tahun,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (28/4/2014).

Sofian mengatakan, dengan kondisi armada pelabuhan seperti ini akan memengaruhi kegiatan logistik, karena peran pelabuhan Priok selama ini melayani arus barang ekspor impor dan antar pulau. “Karena itu perlu gerak cepat agar pengusaha angkutan pelabuhan bisa melakukan peremajaan armadanya,” tuturnya.

Ketua Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Organda DKI Jakarta Gemilang Tarigan mengatakan pihaknya sudah mendengar adanya Perda DKI No:5/2014 tentang Transportasi tersebut. “Kalau usia pakai armada barang di batasi 10 tahun, maka akan terjadi revitalisasi armada besar-besaran karena armada yang berusia diatas 10 tahun jumlahnya lebih dari 85% dari yang operasi saat ini di Priok,” ujarnya dihubungi Bisnis hari ini.

Gemilang mengatakan akan mengadakan pertemuan internal dengan seluruh pengusaha angkutan pelabuhan anggota Organda DKI Jakarta, terkait pembatasan usia kendaraan umum itu. “Tentunya kami bicarakan dulu di internal organisasi, setelah itu kami akan merespons idealnya seperti apa dan bagaimana solusinya,” ujar Gemilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya