SOLOPOS.COM - Sejumlah siswa baru dari berbagai sekolah mengikuti kegiatan masa orientasi siswa dengan berkunjung ke Museum Sonobudoyo Yogyakarta. (Harian Jogja/Desi Suryanto)

Masa orientasi siswa berganti nama menjadi PLS.

Harianjogja.com, SLEMAN– Tahun ajaran baru akan dimulai Senin (18/7/2016) besok. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara tegas telah melarang adanya aksi perpeloncoan yang identik dengan kekerasan.?

Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Sekolah-sekolah di wilayah Sleman siap menjalankan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) tanpa perpeloncoan.

“Kami akan menjalankan pengenalan lingkungan sekolah dengan baik kepada para siswa baru,” kata Kepala Sekolah SMAN 1 Kalasan Tri Sugiarto, Sabtu (16/7/2016).

Kegiatan PLS sendiri sebelumnya dikenal dengan istilah Masa Orientasi Siswa (MOS). Saat ini, MOS dihapus dan diganti dengan PLS yang dikonsep lebih humanis dan edukatif. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.18/2016 tentang masa PLS.?

“Hari pertama masuk sekolah akan dimulai dengan upacara bendera. Siswa-siswa baru akan langsung dikoordinir untuk masuk ke ruang kelas. Dari sana mereka akan memulai PLS,” jelasnya.?

Setelah materi dan informasi di sampaikan di dalam kelas, peserta didik baru diajak berkeliling sekolah. Tidak hanya diperkenalkan bangunan fisik dan fasilitas, siswa-siswa baru juga diberikan pemahaman terkait kurikulum dan sistem pembelajaran yang diterapkan di sekolah.

“Kebetulan di SMAN 1 Kalasan menerapkan Kurikulum 2013. Itu juga  akan kami sampaikan. Sebab beberapa siswa baru saat masih di SMP  menggunakan Kurikulum 2006,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Sleman Arif Haryono berharap, tidak ada satupun sekolah yang melanggar Permendikbud  No.18/2016 tersebut. Disdikpora sendiri jauh-jauh hari sudah mensosialisasikan peraturan tersebut ketiap-tiap sekolah.

“Kalau masih kami temukan atau dapatkan laporan ada sekolah yang melakukan aksi perpeloncoan, kami akan berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dia mengingatkan, berdasarkan Permendikbud tersebut kakak kelas atau pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dilarang terlibat langsung dalam aktivitas PLS. Keterlibatan OSIS, katanya, sifatnya hanya membantu saja. Hal itu dbertujuan untuk menghindari adanya potensi perploncoan dan kekerasan terhadap peserta didik baru.

“Selama PLS berlangsung, guru harus terjun langsung.? Kalau pengurus OSIS menggelar kegiatan, harus mendapat persetujuan guru dan kepala sekolah,” jelasnya.

?Adapun materi PLS berisi pembinaan karakter, penumbuhan budi pekerti, wawasan kebangsaan, etika berlalu lintas hingga penyuluhan narkoba. Pengenalan sekolah, ujar Arif, berlangsung selama tiga hari. Mulai Senin-Rabu (18-20/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya