SOLOPOS.COM - Siswa baru SMP di Kabupaten Semarang berangkat masa orientasi siswa (MOS), Kamis (9/7/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Masa orientasi siswa sepenuhnya akan diawasi.

Harianjogja.com, JOGJA — Dinas Pendidikan DIY menerbitkan surat edaran kepada sekolah di wilayahnya terkait dengan larangan pelaksanaan masa orientasi siswa (MOS) yang mengarah ke kekerasan. Sanksi bakal dijatuhkan oleh dinas kepada sekolah yang terbukti melakukan pembiaran atas tindakan larangan tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

(Baca Juga : FOTO MASA ORIENTASI SISWA : Masih Ada Siswa Kenakan Atribut Aneh)

“Kalau sekolah bersalah maka teman-teman di kabupaten atau kota yang akan memberikan sanksi. Sedangkan jika siswa yang melakukan kesalahan maka sekolah berkewajiban menjatuhkan sanksi,” ujar Kepala Dinas Pendidikan DIY, Baskara Aji di Kepatihan Jogja, Rabu (13/7/2016) siang.

Ia mengungkapkan untuk menjamin tidak adanya pelanggaran terhadap praktik MOS dengan kekerasan, dinas memaksimalkan pengawasan. Selain turun langsung melakukan pengawasan, dinas juga bekerja sama dengan lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Jawa Tengah dan DIY.

“Kami juga meminta orang tua untuk ikut melakukan pengawasan. Bisa nanti laporkan ke tempat kami jika ada pelanggaran,” sambungnya.

Sanksi Disesuaikan Pelanggaran

Menurut dia, bentuk sanksi untuk pelaku pelanggaran MOS nantinya akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan. Dalam surat edaran yang mulai berlaku pada 18 Juni mendatang, terdapat kewajiban bagi sekolah untuk melakukan pertemuan segitiga dengan melibatkan guru, wali murid dan murid. Pada pertemuan itu akan dibicarakan terkait dengan program yang ingin dicapai.

“Intinya ada sinergitas antara orang tua, anak dan guru. Langkah ini juga telah diikuti Jakarta dan diteruskan ke propinsi lainnya,” ungkapnya.

Ia menandaskan dalam surat edaran itu juga terdapat larangan bagi sekolah untuk membicarakan soal iuran sekolah. Selain itu, dinas juga telah berkoordinasi dengan beberapa pihak, termasuk Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar program ini bisa berjalan.

“Kami sudah minta kepada instansi untuk membolehkan orang tua siswa mendampingi muridnya jika pada hari pertama masuk sekolah. Harapannya ada pembicaraan dari hati ke hati,” harap Aji.

Terpisah Kepala BKD DIY Agus Supriyanto mengungkapkan telah memberikan izin kepada pegawai di lingkungannya selama satu jam untuk mendamping anaknya ke sekolah. Langkah ini sebagai bentuk dukungan pelaksanaan program dari Dinas Pendidikan DIY.

“Kalau hanya sejam ya kami izinkan. Kalau sehari ya enggak boleh,” ucap pria berkepala plontos ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya