SOLOPOS.COM - Ratusan perangkat desa di Kabupaten Sragen menggelar temu koordinasi di Gedung IPHI Nglorog, Sragen, untuk membahas tentang penolakan terhadap rencana perubahan terhadap UU Desa terutama yang terkait dengan masa kerja, Sabtu (12/11/2022). (Espos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Ratusan perangkat desa (perdes) yang tergabung dalam Praja Sragen menolak rencana perubahan Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa lantaran dalam draf Randangan UU (RUU) tersebut mengubah masa kerja perdes sama dengan masa kerja kepala desa (kades) selama sembilan tahun. Padahal dalam UU itu sudah mengatur masa kerja perdes itu sampai usia 60 tahun.

Penolakan itu diungkapkan Ketua Praja Sragen Sumanto saat berbincang dengan wartawan di Gedung IPHI Nglorog, Sragen, Sabtu (12/11/2022). “Kalau UU Desa disahkan, kemudian ada kalimat yang mengatakan masa kerja perdes sama dengan kades. Nuwun sewu, remuk kita nanti, karena ganti kades ganti perangkat desa. Hal itu sudah terjadi di Jawa Barat, Kalimantan, dan Sumatera. Mereka minta supaya hal itu disahkan agar tidak melanggar UU,” ujar Sumanto dalam pidatonya di hadapan ratusan perdes.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia mengatakan dalam berjuang di era merdeka ini tidak perlu angkat senjata tetapi berjuang dengan cara memengaruhi pemerintah supaya membuat aturan yang berpihak kepada perangkat desa. Dia menjelaskan dalam tempo singkat, Praja Sragen akan diundang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terkait dengan RUU Desa tersebut.

Sebelumnya, Sumanto mengungkapkan pada 7 November 2022 lalu sudah ikut dalam RDPU dengan Komisi II DPR RI terkait dengan rencana perubahan UU Desa. “Yang dibahas di Komisi II itu berkaitan dengan masa kerja perangkat desa karena ada usulan dari DPD RI dan Apdesi yang meminta masa kerja perangkat desa disamakan dengan kades, yakni selama sembilan tahun. Padahal di UU Desa itu sudah mengatur masa kerja perangkat desa sampai usia 60 tahun. Kami jelas menolak rencana perubahan UU Desa itu,” kata Sumanto.

Baca Juga: Tak Langka, Orang Indonesia Berusia di Atas 100 Tahun Capai Belasan Ribu

Dia menyatakan kalau kades mau minta masa kerja sampai sembilan tahun silakan tetapi jangan mengutik-utik masa kerja perangkat desa. Dia menyebut perangkat desa itu bukan jabatan politis tetapi jabatan karier.

Seorang perangkat desa dari wilayah Kecamatan Kedawung, Sragen, Surono, menyatakan sebenarnya isi UU No 6/2014 tentang Desa dan turunannya itu sudah bagus tetapi ada rencana untuk diubah. Surono menyebut perubahan dalam UU Desa itu berkaitan dengan susunan organisasi tata kerja (SOTK) perangkat desa. Dia menjelaskan dalam UU itu SOTK terdiri atas sekretaris desa, unsur kewilayahan, dan unsur teknis tetapi dalam perubahan nanti diubah menjadi dua unsur yakni sekretariat dan pelaksana, sedangkan kewilayahan tidak ada.

“Rencana perubahan ini harus disikapi Praja Sragen. Selain SOTK, rencana perubahan itu juga berkaitan dengan masa kerja perangkat desa yang disamakan dengan masa kerja kades. Kami tidak setuju. Kami siap untuk menganulir rencana perubahan itu,” ujarnya.

Baca Juga: Hari Kesehatan Nasional: Boyolali Fokus Tangani Stunting hingga Perdesaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya