SOLOPOS.COM - Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu dan Teuku Taufiqulhadi menunjukan laporan temuan angket seusai memberikan keterangan pers jelang 60 hari kerja Pansus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/9)/2017. (JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A)

Pansus Angket masih menunggu kedatangan KPK meski masa kerja mereka segera berakhir.

Solopos.com, JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap KPK akan terus mendesak lembaga antirasuah itu untuk bertemu setelah gagal menggelar rapat pada Rabu (20/9/2017).

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Rencana rapat mendapat penolakan dari pimpinan KPK karena masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Hal itu terkait legalitas Pansus yang dianggap KPK melanggar regulasi.

Anggota Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK Ahmad Sahroni mengatakan pihaknya menghormati keputusan pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Akan tetapi, menurutnya Pansus melalui ketuanya dan juga meminta kepada pimpinan DPR untuk menghadirkan ketua KPK.

Bahkan, politikus Partai Nasdem yang duduk di Komisi III DPR itu mengatakan masa kerja Pansus harus diperpanjang hingga mendapatkan klarifikasi dari KPK. Baca juga: Dicopot PDIP dari Pansus Angket KPK, Masinton Mengaku Cuma Giliran.

“Pansus pada 28 September akan tetap membacakan [hasil temuan Pansus] di paripurna dan akan kami minta kepada pimpinan DPR untuk memperpanjang masa kerja Pansus sesuai undang-undang,” katanya, Rabu (20/9/2017).

Anggota Pansus Angket KPK Arteria Dahlan mengatakan pimpinan KPK diharapkan bersedia memenuhi panggilan pihaknya sebelum 28 September 2017. Dia beralasan hal tersebut agar tak mencederai tatanan norma hukum.

Bahkan menurutnya, pihaknya sudah melayangkan pemanggilan kedua untuk lembaga antirasuah tersebut. Dia menyebut KPK tidak menghormati instrumen parlemen tersebut saat menolak untuk melakukan pertemuan sebagai bentuk klarifikasi.

Seperti diketahui, sebelumnya Pansus telah membeberkan temuan yang mereka klaim sebagai dugaan pelanggaran KPK. Namun sampai saat ini sifat temuan dugaan penyimpangan itu masih sepihak karena KPK masih enggan bertemu Pansus. Baca juga: Percaya KPK atau DPR? Cuma 6,1% yang Pilih DPR.

“Kami berharap sebelum 28 september 2017 KPK bisa memenuhi panggilan. Ini bisa menjadi momen untuk klarifikasi,” ujarnya.

Politikus PDIP itu menyayangkan sikap KPK yang mempertanyakan status Pansus. Menurutnya, Pansus adalah alat kewenangan dewan yang sudah memiliki legitimasi melalui paripurna. Baca juga: Mahfud MD dkk Sebut Pansus Angket KPK Cacat Hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya