SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengambil cuti kampanye selama sembilan hari pada Februari hingga April 2019. Surat izin cuti kampanye itu diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah pada Rabu (6/2/2019).

Balasan disampaikan sehari setelahnya pada Kamis (7/2/2019). Dalam lembaran legal bernomor 273/0002414 itu gubernur memberikan izin sembilan hari kampanye bagi Ketua DPC PDI Perjuangan tersebut.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Cuti diambil pada Kamis setiap pekan, yakni di tanggal 7, 14, 21, dan 28 Februari, 14, 21, dan 28 Maret serta 4 dan 11 April. “Karena undang-undangnya diberi jatah satu hari setiap pekan untuk kampanye. Satu hari itupun tetap harus memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata dia, kepada wartawan, Jumat (15/2/2019).

Kendati sudah dimulai pada pekan lalu, namun surat tersebut baru turun awal pekan ini. Alhasil, cuti kampanye kali pertama wali kota baru dilakukan Kamis (14/2/2019). Itupun, pada Kamis kemarin, Rudy, sapaan akrabnya, menerima kunjungan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brojonegoro di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Putri Cempo.

“Saya pengin cuti beberapa minggu, biar bebas kampanye dan fokus. Tetapi sekali lagi disampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan, ya, sudah,” ucapnya.

Cuti kampanye bagi kepala daerah diatur dalam Undang Undang No.7/2018 tentang Pemilu. Dalam Pasal 281 ayat 1 dijelaskan bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota harus memenuhi dua ketentuan.

Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, menjalani cuti diluar tanggungan negara. Rudy juga menyebut, dalam Pasal 303 UU No.7/2018 tentang pemilu dijelaskan bahwa hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti. “Jadi kalau Sabtu dan Minggu saya bebas kampanye,” kata dia. (Mariyana Ricky P.D.)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya