SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, WONOGIRI</strong> — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri bakal mengawasi aktivitas kepala desa (kades) dan perangkat desa (perdes) selama masa kampanye <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180813/495/933965/38-dari-45-legislator-wonogiri-nyaleg-lagi" title="38 dari 45 Legislator Wonogiri Nyaleg Lagi">Pemilu 2019</a>.</p><p>Kades dan perdes berpotensi menggunakan pengaruhnya untuk mendulang suara bagi calon anggota legislatif (caleg) atau calon presiden (capres) tertentu. Di sisi lain, kades dan perdes dilarang berpolitik ataupun ikut berkampanye.</p><p>Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, kepada <em>Solopos.com</em>, Senin (24/9/2018), mengatakan sejak awal sudah mengingatkan kades dan perdes agar tetap netral meski mereka memiliki hak pilih. Bahkan, Bawaslu pernah menggelar sosialisasi secara khusus bagi mereka pada momentum Pemilihan Guberbur (Pilgub) Jawa Tengah lalu.</p><p>Dia menekankan agar kades dan perdes tak menggunakan pengaruh untuk mengarahkan warga memilih caleg atau capres tertentu. Potensi penggunaan pengaruh itu cukup besar, terutama untuk mengarahkan warga memilih caleg mengingat mereka tidak menutup kemungkinan dekat dengan caleg tertentu secara emosional.</p><p>Jika tak mengindahkan aturan, Bawaslu akan menindak sesuai prosedur. &ldquo;Regulasi secara jelas melarang kades dan perangkat desa terlibat dalam kampanye. Kalau nekat berkonsekuensi sanksi karena tindakan itu termasuk pelanggaran <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180810/495/933161/pemilu-legislatif-wonogiri-kampanye-di-luar-jadwal-siap-siap-dipenjara" title="Pemilu Legislatif Wonogiri: Kampanye di Luar Jadwal, Siap-Siap Dipenjara">pemilu</a>,&rdquo; kata Ali.</p><p>Informasi yang dihimpun <em>Solopos.com</em>, larangan kades terlibat perpolitikan diatur dalam Pasal 29 UU No. 6/2014 tentang Desa. Pada huruf b menyebutkan kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau golongan tertentu.</p><p>Pada huruf j pada pokoknya menyebutkan kades dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilu. Pelanggar dapat diberhentikan sementara dan diberhentikan tetap jika tindakan dilakukan lagi.</p><p>Aturan serupa juga berlaku bagi perangkat desa sebagaimana diatur dalam Perda No. 19/2016 tentang Perangkat Desa. Larangan kades dan perangkat desa terlibat dalam kampanye dipertegas dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu.</p><p>Berdasar Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu pada pokoknya menyebutkan pelaksana atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan kades, perdes, bahkan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pada ayat (4) pasal yang sama menyatakan pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2) termasuk pelanggaran pemilu.</p><p>Ali melanjutkan selain keterlibatan kades dan perdes, pelanggaran pemilu yang rawan terjadi adalah money politics atau praktik politik uang. Pada Pelgub Jateng lalu pelanggaran tersebut terjadi. Akibatnya dua warga dihukum setahun penjara.</p><p>Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Bambang Muladi, mengaku sudah mengingatkan para kades dan perangkat desa agar tak terlibat kampanye <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180918/495/940482/sosialisasi-pemilu-kpu-wonogiri-agendakan-cerdas-cermat-bagi-ibu-pkk-hingga-penarik-becak" title="Sosialisasi Pemilu, KPU Wonogiri Agendakan Cerdas Cermat bagi Ibu PKK hingga Penarik Becak">Pemilu 2019.</a></p><p>Jika ke depan mendapat aduan warga, Bambang akan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menindaklanjutinya. Dia mengingatkan agar kades dan perangkat tak coba-coba karena aktivitas selama kampanye ini selalu diawasi Bawaslu.</p><p>Di Kota Sukses terdapat 251 desa. Sebanyak 50 desa di antaranya akan menggelar pilkades tahun ini. Kades terpilih dilantik Desember. Sementara Pemilu Legislatif Wonogiri 2019 mendatang diikuti 451 caleg dari 14 parpol.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya