SOLOPOS.COM - BEM UNS Solo mempermasalahkan perpanjangan masa jabatan rektor UNS Jamal Wiwoho yang dinilai melanggar PP No 56/2020. (Solopos.com/Dhima Wahyu Sejati)

Solopos.com, SOLO—Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sebelas Maret atau BEM UNS Solo menganggap perpanjangan masa jabatan rektor UNS periode 2019-2023, Jamal Wiwoho melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56/2020 pasal 38 E.

Pasal tersebut mengatur syarat menjadi rektor salah satunya dalam pasal 38 E mengharuskan berusia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang menjabat.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Ketua BEM UNS Solo, Hilmi Ash Sidiqi mengatakan saat ini Jamal Wiwoho sudah berusia lebih dari 60 tahun. Jamal Wiwoho lahir di Magelang, 8 November 1961 yang berarti pada November nanti genap berusia 62. 

Kementerian Pendidikan Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memperpanjang masa jabatan Jamal Wiwoho sebagai rektor melalui surat keputusan (SK) bernomor 23167/M/06/2023.

Disebutkan dalam SK, perpanjangan masa jabatan rektor terhitung dari tanggal 11 April 2023 sampai dilantiknya rektor UNS definitif periode berikutnya.

“Ini ada suatu ketidakjelasan, mau sampai kapan, dilantiknya rektor baru definitif itu kapan gitu lo. Kalau seumpama dari MWA yang sekarang direbut oleh Kemendikbudristek baru memutuskan tahun depan, masa iya Pak Jamal jadi satu tahun lebih,” Kata Hilmi ketika dihubungi Solopos.com, Jumat (7/4/2023).

Dia mengatakan BEM UNS membaca adanya satu permufakatan untuk melanggar PP Nomor 56/2020 yang sudah disebut di atas. Menurut dia, akan lebih masuk akal jika Kemendikbudristek mengangkat pelaksana tugas (Plt) ketimbang memperpanjang masa jabatan rektor.

“Sumpah jabatan rektor itu, di awal periode itu sudah jelas dari 2019 sampai 2023, kok diperpanjang, ini menurutku ada satu kesalahan, apalagi tadi dijelaskan di PP nomor 56 dijelaskan usia terhitung 60 tahun,” lanjut dia.

Dia menegaskan akan lebih sepakat jika Kemendikbutristek mengangkat Plt. rektor entah siapa pun yang jadi. Menurut dia, jika dipilih melalui pelaksana tugas, maka tidak berpotensi melanggar peraturan. “Malah di sini kita lihat, ada permufakatan jahat melanggar PP 56/2020,” ujar dia.

Menurutnya, seharusnya dalam SK tersebut juga dijelaskan sampai kapan masa jabatan Jamal Wiwoho akan diperpanjang. “Misal disebut saja sampai Maret, atau sampai bulan April. Sehingga dari MWA bisa menyiapkan pelantikan rektor setelahnya,” kata dia.

Lebih jauh, menurutnya tindakan Kemendikbudristek melalui Permen Nomor 24/2023 yang membekuan MWA merupakan tindakan sewenang-wenang terhadap otonomi kampus. Apalagi, Hilmi menegaskan bahwa UNS sudah berstatus sebagai PTNBH.

“Kalau saya tetep ini satu pembegalan terhadap otonomi kampus oleh Kemendikbudristek, jelas-jelas kampus memiliki otonominya sendiri dan dilimpahkan melalui MWA sebagai unsur tertingg. Tapi saat ini malah Kemendikbudristek mengambil seluruh wawanang MWA,” kata dia.

Ditambah, menurutnya sebelum dibekukan unsur Kemendikbudristek di MWA sudah ada sebanyak 35% dan saat ini MWA sepenuhnya hanya berisikan dari kementerian. 

Terkait posisinya dalam politik MWA UNS yang saat ini sudah dibekukan dan Kemendikbudristek, dia mengatakan BEM UNS bersikap independen dalam menyikapi persoalan tersebut.

“Kita tidak berpihak, ini murni dalam rangka mengkritisi perpanjangan masa jabatan rektor yang melanggar PP 56/2020,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan, Sutanto, mengatakan perpanjangan masa jabatan rektor tersebut merupakan wewenang dari Kemendikbudristek. Dia mengatakan meskipun UNS masih berstatus sebagai PTNBH bukan berarti lepas sepenuhnya dari kementerian.

Dia memastikan terkait pelantikan rektor yang sebelumnya dijadwalkan pada tanggal 11 April 2023 tidak ada. Lantaran terkait SK menteri 23167/M/06/2023 tentang masa jabatan rektor. Dia mengatakan masa jabatan Jamal Wiwoho akan diperpanjang sampai ada pemilihan ulang rektor UNS.

“Tentu ada pemilihan ulang, karena MWA akan ditatata lagi, sehingga tidak ada pelantikan itu,” kata dia dalam Jumpa Pers di UNS Solo, Kamis (6/4/2023).

Sedangkan terkait masa jabatan Jamal Wiwoho akan diperpanjang sampai kapan, dia belum bisa memastikan lantaran kewenangan pembentukan tim yang akan membangun ulang MWA UNS dari kementrian juga belum ada.

“Sampai nanti pak mentri menunjuk tim, yang kami juga tidak tahu kapan dibentuk, harapannya dalam waktu yang dekat, tim itu yang akan membangun dan mempersiapkan seluruh peripan dari MWA itu. Sementara ini MWA dijalankan oleh kementria,” kata dia.

Yang pasti, menurutnya dalam waktu dekat Kemendekibut akan segera mengeluarkan SK terkait pembentukan tim yang bertugas menata ulang MWA UNS. Setelah MWA berhasil ditata ulang, baru setelahnya akan ada penjaringan calon rektor. Ini juga berarti akan terjadi pemilihan ulang rektor UNS Solo dari awal.

“Kita berharap segera ya, kita masih menunggu SK dari menteri untuk Tim dari jakarta yang akan melakukan pembenahan terhadap MWA itu” tambah dia.

Sekretaris UNS, Drajat Tri Kartono, menegaskan rektorat bersama kementerian sedang bekerja keras agar bisa segera memulihkan kekacauan atau kegaduhan ini. Termasuk segera merampungkan transisi kekuasaan dari rektor yang diperpanjang ke rektor baru.

“Kami sedang kerja keras bersama pak menteri dan tim, untuk secepat-cepatnya mengembalikan kondisi ini sehingga masalah MWA bisa segera kembali aktif, dengan pola-pola yang baru, dan juga segala macam efek dari perubahan kekuasaan yang tertunda itu, melalui kepanjangan itu bisa segera dirampungkan dengan rapi,” jelas Drajat.



Sementara itu, beberapa dekan memberikan sikap terkait polemik pembekuan MWA UNS dan perpanjang masa jabatan rektor. Dekan Fakultas Olahraga UNS Solo, Sapta Kunta Purnama menegaskan menaati Permendikbudristek Nomor 24/2023 dan SK terkait perpanjang masa jabatan rektor.

“Sebagai ASN pusat dan di bawah Kemendikbudristek sudah seharusnya harus taat pada Permendikbud tersebut. Keputusan Kemendikbudristek pasti melalui kajian orang-orang pintar untuk kebaikan institusi yang menjadi tanggung jawabnya,” kata dia kepada Solopos.com, Jumat (7/3/2023).

Hal senada juga disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Irwan Trinugroho, yang pernah menjadi bakal calon rektor, namun gugur secara administrasi. Dia mengatakan taat kepada kementerian dan mendukung langkah Kemendikbudristek.

“Saya ikut, taat dan tegak lurus dengan apa yang menjadi keputusan pemerintah,” ujar Irawan singkat ketika dihubungi Solopos.com.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya