SOLOPOS.COM - ). Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (kedua dari kanan), mengambil sumpah Penjabat (Pj) Sekda Sukoharjo, Budi Santoso (kedua dari kiri), di lobi kantor bupati setempat, Senin (8/3/2021). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Masa jabatan Penjabat atau Pj Sekda Sukoharjo, Budi Santoso, kembali diperpanjang selama tiga bulan hingga Juni 2021. Budi bakal membantu Bupati-Wakil Bupati Sukoharjo, Etik Suryani-Agus Santosa, dalam menjalankan roda pemerintahan dan mengelola keuangan daerah.

Seremonial pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Pj Sekda dilaksanakan di lobi Kantor Bupati , Senin (8/3/2021). Acara itu dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sukoharjo dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Sukoharjo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Proses pengambilan sumpah jabatan Pj Sekda dilakukan Bupati Etik Suryani, disaksikan para tamu undangan. Masa jabatan Pj Sekda Kabupaten Makmur habis pada 7 Maret.

Baca Juga: Wali Kota Solo Gibran Jawab Soal Viaduk Gilingan Kerap Banjir, Ini Katanya

Lantaran belum ada sekda definitif maka masa jabatan Pj Sekda Sukoharjo kembali diperpanjang selama tiga bulan hingga Juni. “Sebenarnya, tugas dan fungsi Pj Sekda tak jauh beda dengan sekda definitif baik yang berkaitan dengan administrasi pemerintah maupun keuangan daerah,” kata Etik Suryani, Senin.

Etik meminta agar Pj Sekda mengambil langkah-langkah strategis dalam penanganan dampak pandemi Covid-19. Ada tiga sektor besar yang terpukul pandemi Covid-19 yakni kesehatan, ekonomi dan keuangan, serta sosial.

Tumpuan untuk mengatasi dampak Covid-19 berada di tangan pemerintah baik daerah hingga pusat. Karena itu, penanganan dan pengendalian wabah Covid-19 menjadi skala prioritas yang harus segera dikerjakan.

Baca Juga: Tiwas Bikin Geger! Dikira Tenggelam, Bocah Sukoharjo Ini Ternyata Lagi Nonton TV Di Rumah

Peraturan Presiden

“Tugas Pj Sekda adalah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan seluruh instansi baik internal maupun eksternal untuk melaksanakan program kerja yang telah direncanakan secara matang,” ujarnya.

Masa jabatan Staf Ahli Gubernur Jawa Tengah Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia itu sebagai Pj Sekda Sukoharjo sudah berlangsung pada 7 Desember 2020. Pelantikan Pj Sekda Sukoharjo mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No 3/2018.

Perpres itu tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 91/2019 tentang Penunjukan Sekretaris Daerah.

Baca Juga: Tergenang Air Hingga Ketinggian 90 Cm, Ini Foto-Foto Kondisi Viaduk Gilingan Solo

Budi sempat menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Sukoharjo selama sepekan. Ia ditunjuk Gubernur Jawa Tengah untuk mengisi sementara kekosongan jabatan kepala daerah sembari menunggu pelantikan bupati-wakil bupati terpilih pada 26 Februari.

“Saya berkomitmen membantu bupati-wakil bupati untuk mewujudkan visi dan misi sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah [RPJMD] Sukoharjo 2021-2026,” paparnya.

Budi juga bakal mengevaluasi penanganan pandemi Covid-19 Sukoharjo. Kendati tren kasus harian Covid-19 menurun, berbagai langkah strategis harus dilakukan terutama pelaksanaan program vaksinasi Covid-19. Saat ini, program vaksinasi Covid-19 menyasar petugas pelayan publik dan orang lanjut usia (lansia).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya