SOLOPOS.COM - Massa dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Mereka menuntut tentang status kepegawaian perangkat desa, peningkatkan kesejahteraan, dan masa jabatan perangkat desa hingga usia enam puluh tahun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

Solopos.com, SOLOPerangkat desa sempat khawatir masa jabatan mereka turut diubah dalam pembahasan perubahan UU N0. 6/2014 tentang Desa (UU Desa). Akhirnya, Ketua Majelis Purmusyawartan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo memastikan aturan masa jabatan perangkat desa tidak akan diubah.

Pada Rabu (25/1/2023) lalu, seluruh perangkat desa di Indonesia menghadiri silaturahmi nasional (silatnas) jilid III  Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Jakarta. Pada kesempatan itu mereka menuntut beberapa hal, seperti ingin diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN), penghasilan tetap (siltap) dinaikkan, dan ingin diberi dana purna bakti (pensiun). Mereka menilai layak mendapatkan itu semua karena masa bakti mereka sangat lama.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Lalu sebenarnya berapa lama masa jabatan perangkat desa? Berikut penjelasannya.

Berdasar UU Desa, masa jabatan perangkat desa diatur dalam Pasal 53 UU Desa yang mengatur ihwal pemberhentian perangkat desa. Dalam konstuksinya, dalam ayat (1) Pasal 53 mengatur tentang alasan perangkat desa berhenti yakni karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.

Kemudian, alasan perangkat desa dapat diberhentikan diatur dalam ayat (2) Pasal 53. Perangkat desa dapat diberhentikan jika usia telah genap 60 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenugi syarat sebagai perangkat desa, dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Ketentuan itu menunjukkan masa jabatan perangkat desa hingga usia maksimal 60 tahun. Setelah perangkat desa mencapai usia itu bakal diberhentikan.

Berdasar simulasi, jika seseorang dilantik sebagai perangkat desa pada usia 25 tahun berarti orang tersebut bakal mengabdikan diri di desa selama 35 tahun. Atau bila saat dilantik orang tersebut berusia 30 tahun, dengan demikian masa jabatan perangkat desa bersangkutan bisa mencapai 30 tahun.

Perangkat desa bisa bertugas hingga masa jabatan berakhir dengan catatan tidak menghadapi masalah yang bsia membuatnya diberhentikan atau tidak mengundurkan diri.

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari sejumlah sumber di Soloraya, banyak perangkat desa baru yang berusia muda 20-an hingga 30-an tahun.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian perangkat desa yang menunjukkan masa jabatan perangkat desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 /2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa sebagaimana diubah dengan PP No. 47/2015 (PP Desa).

Ketentuan itu diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Des. Baik PP maupun Permendagri menerangkan hal sama, yakni perangkat desa diberhentikan karena salah satunya berusia genap 60 tahun.

Hal itu menunjukkan masa jabatan perangkat desa maksimal hingga berusia 60 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya