SOLOPOS.COM - XT Square (JIBI/Harian Jogja/dok)

XT Square (JIBI/Harian Jogja/dok)

JOGJA—Beroperasi tidaknyaXT Square akan ditentukan lewat mekanisme voting. Saat ini, anggota DPRD Jogja dan komisi terkait dengan operasional XT Square tersebut mengerucut pada dua opsi. Yakni, menerima atau menolak terkait rencana pemisahaan aset dan penyertaan modal untuk pengelolaan Pasar Seni Kerajinan dan Kerajinan Yogyakarta (PSKY) itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keputusan kini berada di pimpinan dewan untuk memutuskan masalah tersebut pada sidang Paripurna yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Jogja, Fokki Ardiyanto mengatakan, Komisi C sudah melayangkan surat ke Pimpinan Dewan (Pinwan) untuk segera digelar rapat paripurna pengambilan keputusan tersebut.

“Dalam perkembangannya, muncul dua opsi. Yaitu menerima atau menolak pemisahan aset. Artinya, beroperasional tidaknya XT Squaresekarang berada di tangan Pimwan dan Anggota Dewan. Mekanisme voting untuk semuanya dilakukan dalam rapur,” jelas Fokki kepada Harian Jogja, Selasa (11/9).

Menurut dia, keputusan menerima atau menolak itu menjadi landasan pembahasan yang dibutuhkan Badan Legistasi (Baleg) terkait perlu tidaknya revisi Perda PD Jogyavishesatama. Selain itu, lanjut Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Jogja itu, keputusan tersebut juga menjadi pegangan bagi Panitia Khusus (Pansus) Penyertaan Modal.

Fokki mengatakan, sebenarnya tidak ada sesuatu yang mengganjal untuk menentukan masalahXT Square. Sebab, lanjut Fokki, dalam tata tertib jelas diberikan kewenangan. “Bila musyawarah mufakat tidak bisa, maka bisa diambil keputusan dengan mekanisme pemungutan suara. Apalagi, Pinwan juga merangkap sebagai anggota Bamus. Tidak ada yang mengganjal,” ucapnya.

Menurut dia, Pimwan bisa menjadwalkan secara bersamaan untuk membahas kedua materi tersebut. “Pembahasan kedua materi tersebut bisa dilakukan bersamaan. Alangkah indahnya bila itu dilakukan. Bagaimanapun, harapan rakyat Jogja akan beroperasionalnyaXT Squarebisa segera terwujud,” ungkap Fokki.

Ketua Komisi C DPRD Jogja Zuhrif Hudaya mengakui, saat ini di komisi sudah muncul 2 opsi untuk menentukan keputusan tentangXT Square. Hal tersebut dilakukan untuk menyelesaikan mandeknya pembahasanXT Squaretersebut. “Ya, di komisi sudah dibuat 2 opsi untuk menentukan itu,” jelas Zuhrif kepada Harian Jogja.

Apa dampak terhadap keputusan voting tersebut? Menurut Zuhrif, bila nanti disetujui pengalihan asset ke BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) maka pengelolaan XT akan segera berjalan. “Kalau opsi menerima yang menang, maka XT akan segera dibuka,” tuturnya.

Sebaliknya, bila tidak disetujui maka Dewan akan melakukan kajian ulang siapa yang akan mengelolaXT Square. “Selain akan ada kajian ulang siapa yang nanti akan mengelolaXT Square, bila opsi menolak yang menang maka peraturan daerah (Perda) BUMD tidak berlaku,” ujar Zuhrif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya