SOLOPOS.COM - Ilustrasi hasil tes darah pasien positif virus corona. (Reuters)

Solopos.com, JAKARTA — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat bencana wabah virus corona (Covid-19). Masa darurat itu diperpanjang hingga 91 hari.

Dilaporkan Detik.com, Selasa (17/3/2020), Perpanjangan masa darurat virus corona itu tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani Kepala BNPB Doni Monardo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Waspada Virus Corona, 10.000 Umat Hindu Tetap Nyepi di Prambanan

Ekspedisi Mudik 2024

"Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," demikian bunyi surat keputusan BNPB.

OPD Virus Corona di Klaten Capai 32 Orang

Surat keputusan perpanjangan masa darurat masa virus corona itu memuat empat poin seperti berikut:

1). Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

2). Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Lihat Peta Sebaran Virus Corona Jawa Tengah di Sini!

3). Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

4). Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Kabar Terbaru Virus Corona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya