Jakarta [SPFM], Pihak Imigrasi melansir bahwa masa pencegahan untuk 2 tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibyo telah berakhir. Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi Herawan Suko Adji, Rabu (28/12) mengatakan kedua orang tersebut telah berakhir masa cekalnya, per Selasa (27/12) kemarin.
Herawan menyatakan sampai saat ini belum adanya permintaan perpanjangan pencegahan dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai hal tersebut. [MIOL/ard]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi