SOLOPOS.COM - Ilustrasi paspor Indonesia

Solopos.com, SOLO–Pemerintah menetapkan masa berlaku paspor Indonesia diperpanjang dari lima tahun menjadi 10 tahun.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 18/2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor yang berlaku mulai 29 September 2022.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan,” bunyi Pasal 2A Ayat 1 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022.

Namun demikian, terkait kapan diterapkannya paspor dengan masa berlaku 10 tahun, masih dalam tahap persiapan.

“Akan diinfo lebih lanjut. Akan kami sampaikan lewat siaran pers,” ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, Kamis (29/9/2022).

Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi.

Beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus paspor biasa:

1. KTP yang masih berlaku
2. Kartu keluarga
3. Akta kelahiran
4. Akta perkawinan atau buku nikah
5. Ijazah, atau surat baptis
6. Surat pewarganergaan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
8. Paspor biasa lama bagi yang sudah memiliki paspor.

Cara mengajukan permohonan paspor bisa dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh di App Store atau Play Store.

Mekanisme penerbitan paspor:

1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
2. Pembayaran biaya paspor
3. Pengambilan foto dan sidik jari
4. Wawancara
5. Verifikasi
5. Adjudikasi

Sementara dari laman resmi Imigrasi disebutkan untuk prosedur pengajuan permohonan paspor:

1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan
3. Setelah kelengkapan persyaratan dinyatakan lengkap, pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran
4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

Untuk biaya pembuatan paspor 48 halaman senilai Rp350.000. Pembayaran bisa dilakukan melalui M-Banking, ATM, marketplace, e-Wallet, minimarket, maupun Kantor Pos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya