SOLOPOS.COM - Ilustrasi paspor Indonesia. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Paspor Indonesia yang sebelumnya hanya berlaku 5 tahun, kini resmi berlaku selama 10 tahun. Berikut cara membuat paspor secara online dengan masa berlaku 10 tahun.

Peraturan terbaru dari Kementerian Hukum dan HAM itu memberi kemudahan masyarakat yang biasa bepergian jauh ke luar negeri. Paspor merupakan dokumen identitas diri yang menjadi syarat utama ketika seseorang akan melakukan perjalanan jauh lintas negara. Lantas bagaimana cara buat paspor baru secara online dengan masa berlaku selama 10 tahun? Berikut penjelasannya.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Penerbitan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sesuai dengan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 18/2022. “Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” ucap Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari Bisnis.com, Sabtu (15/10/2022).

Untuk pembuatan paspor secara online dengan masa berlaku 10 tahun memerlukan beberapa dokumen. Berikut adalah sejumlah dokumen yang perlu disiapkan sebelum membuat paspor dengan masa berlaku selama 10 tahun.

  1. KTP yang masih berlaku
  2. Kartu keluarga
  3. Akta kelahiran, akta pernikahan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing, yang menjadi warga Indonesia melalui penyampaian pernyataan dalam memilih kewarganegaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang yang telah ganti nama
  6. Paspor biasa (lama), bagi yang telah memiliki paspor biasa

Baca Juga: Catat! Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan Mulai 12 Oktober 2022

Bagi WNI yang berdomisili luar negeri, berikut adalah persyaratan membuat paspor secara online dengan masa berlaku 10 tahun.

  1. Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut
  2. Paspor biasa (lama)

Setelah semua dokumen yang dibutuhkan telah disiapkan, Anda bisa langsung mengisi formulir yang tersedia di aplikasi pembuatan paspor.

  1. Download aplikasi M-Paspor di Playstore (Android) maupun Appstore (IOS)
  2. Log in dengan klik “Daftar Akun”
  3. Isi data diri, setelah itu klik “Daftar”
  4. Tunggu beberapa saat untuk menerima kode OTP melalui e-mail
  5. Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun
  6. Kembali ke beranda, klik “Pengajuan Permohonan”
  7. Isi formulir dengan benar dan tepat
  8. Unggah foto dokumen persyaratan yang diminta
  9. Jika ingin menambah nama pemohon lain, klik “Tambah Pemohon” di sisi kanan atas
  10. Jika sudah selesai, klik “Lanjutkan”
  11. Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk permohonan paspor
  12. Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, maka di beranda akan menampilkan informasi paspor. Pemohon bisa mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.

Demikian persyaratan untuk membuat paspor secara online dengan masa berlaku 10 tahun. Masyarakat akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya yakni sebesar Rp350.000 untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik.

Saat ini aturan mengenai biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham No. 8/2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Besok, Imigrasi Mulai Terbitkan Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya