SOLOPOS.COM - Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi saat pentas bersama grup musik Oxytron Metafakta. (Instagram/@oxytronofficial)

Solopos.com, SURABAYA — Sidang perdana kasus pencabulan dengan terdakwa anak kiai Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2022).

Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis dan terancam hukuman lebih dari 12 tahun penjara.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Karena kasus asusila, sidang digelar secara tertutup. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati seusai persidangan di PN Surabaya, Senin, mengatakan agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan.

“Agenda dakwaan. Tugas kami sebagai jaksa penuntut umum (JPU) melaksanakan penuntutan. Tidak ada arogansi karena kami ingin menegakkan hukum dengan humanis,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Tuntut Keadilan, Santriwati Mas Bechi Dicap Gerombolan Penebar Fitnah

Ia mengatakan dalam dakwaan tersebut Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis seperti yang sudah diungkapkan sebelumnya.

“Terdakwa kami kenakan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara, kemudian Pasal 295 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara, dan Pasal 294 ayat 2 kedua dengan ancaman 7 tahun junto Pasal 65 ayat 1 KUHP,” ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya akan mengikuti proses persidangan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Ini Jeritan Hati Santriwati Korban Dugaan Pelecehan Seksual Mas Bechi

“Berdasarkan penyidikan berkas sudah ada. Hormati ketentuan hakim,” kata dia.

Dalam sidang tertutup terhadap Mas Bechi di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, jumlah JPU sebanyak 11 orang, termasuk Kajati Jatim yang turun langsung di sidang tersebut.

Majelis hakim diketuai Sutrisno, hakim anggota Titik Budi Winarti, dan Khadwanto, sedangkan Panitera Pengganti Achmad Fajarisman.

Baca Juga: Ini Jeritan Hati Santriwati Korban Dugaan Pelecehan Seksual Mas Bechi

Dari pantauan di PN Surabaya, ruang sidang dijaga ketat anggota Kejati Jatim, Kejari Surabaya, dan Kejari Tanjung Perak.

Ratusan petugas Polrestabes Surabaya disiagakan untuk menjaga jalannya persidangan Mas Bechi agar keamanan tetap kondusif.

Seperti diketahui, Mas Bechi sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pencabulan santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyah.

Baca Juga: Akhir Kisah Mas Bechi, Dari Nantang Polisi Berujung Penangkapan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian Polda Jatim sempat kesulitan menangkap Mas Bechi yang dilindungi santri di pondok pesantren setempat.

Beberapa kali petugas kepolisian ingin menangkap tersangka tetapi selalu gagal karena perlawanan dari santri setempat.

Kasus ini semakin mendapatkan sorotan publik setelah petugas Polda Jatim menerjunkan seribuan personel untuk menyisir bagian dalam pondok pesantren guna menangkap tersangka.

Baca Juga: Pendamping Santriwati Menilai Anak Kiai Jombang Mas Bechi Arogan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya