SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Calon Ketum Partai Demokrat Marzuki Alie merasa terganjal dengan syarat pencalonan Ketum PD yang sedang dibahas dalam rapat AD/ART. Kedudukan Marzuki sebagai Ketua DPR membuat Marzuki sulit melaju dalam pemilihan Ketum PD.

“Mulai ada deadlock dengan usaha memasukkan aturan tatib bahwa calon Ketum tidak boleh sedang memegang jabatan ketua lembaga yudikatif, legislatif, eksekutif,” keluh Marzuki.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Hal ini disampaikan Marzuki di sela-sela Kongres II PD di Hotel Mason Pine, Padalarang, BAndung, Sabtu (22/5).

Menurut Marzuki, aturan tidak diperbolehkannya calon ketum sedang menjabat di lembaga yudikatif, legislatif, dan eksekutif itu dinilai aneh. Sejumlah ketum parpol terdahulu justru ketua DPR. Ada usaha menjegal Ketua DPR untuk maju dengan usaha memasukkan aturan tatib

“Ini aneh. Masa ketua yudikatif sampai disebut. Yah jelas mereka nggak boleh masuk partai. Ini juga aneh kalau Ketua DPR nggak boleh ketum partai. Ini baru terjadi saat ini karena DPR domainnya parpol,” terangnya.

Namun demikian, Marzuki mengaku tidak akan memaksakan kehendak. Marzuki hanya khawatir kalau mengecewakan pendukungnya.

“Kalau memang nggak boleh saya tidak akan ngotot. Saya tidak pernah mencalonkan, mereka yang minta ada 307 DPC yang membaiat saya,” paparnya.

Marzuki menambahkan kalau baginya jabatan adalah amanah. Yang terpenting adalah tawakal. “Zolim hanya tuhan yg bisa membalas. Pasukan semangat bukan karena uang tapi karena militansi mendukung Saya,” tutupnya.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya