Sabtu, 21 Januari 2012 - 15:22 WIB

Marzuki ditantang bongkar kasus lewat BK DPR

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie sudah melaporkan kasus renovasi ruang Badan Anggaran (Banggar) DPR senilai Rp 20 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun,  upaya tersebut dinilai tidak cukup. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Apung Widadi, Sabtu (21/1) mengatakan,  selain ke KPK, Marzuki juga diminta menggerakkan Badan Kehormatan (BK) DPR untuk mengambil tindakan.

Apung menjelaskan, KPK bergerak dengan mencari bukti-bukti hukum sedangkan BK DPR menelusuri pelanggaran kode etik. Jangan sampai, BK DPR tidak maksimal kerjanya ketika melihat ada anggota DPR yang dicurigai melakukan praktik tidak wajar. Menurut Apung, meskipun Marzuki yang melapor KPK harus objektif dalam mengusut terkait masalah tersebut. [dtc/ard]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif