Jakarta [SPFM], Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie sudah melaporkan kasus renovasi ruang Badan Anggaran (Banggar) DPR senilai Rp 20 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, upaya tersebut dinilai tidak cukup. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Apung Widadi, Sabtu (21/1) mengatakan, selain ke KPK, Marzuki juga diminta menggerakkan Badan Kehormatan (BK) DPR untuk mengambil tindakan.
Apung menjelaskan, KPK bergerak dengan mencari bukti-bukti hukum sedangkan BK DPR menelusuri pelanggaran kode etik. Jangan sampai, BK DPR tidak maksimal kerjanya ketika melihat ada anggota DPR yang dicurigai melakukan praktik tidak wajar. Menurut Apung, meskipun Marzuki yang melapor KPK harus objektif dalam mengusut terkait masalah tersebut. [dtc/ard]
Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota