SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie sudah melaporkan kasus renovasi ruang Badan Anggaran (Banggar) DPR senilai Rp 20 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun,  upaya tersebut dinilai tidak cukup. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Apung Widadi, Sabtu (21/1) mengatakan,  selain ke KPK, Marzuki juga diminta menggerakkan Badan Kehormatan (BK) DPR untuk mengambil tindakan.

Apung menjelaskan, KPK bergerak dengan mencari bukti-bukti hukum sedangkan BK DPR menelusuri pelanggaran kode etik. Jangan sampai, BK DPR tidak maksimal kerjanya ketika melihat ada anggota DPR yang dicurigai melakukan praktik tidak wajar. Menurut Apung, meskipun Marzuki yang melapor KPK harus objektif dalam mengusut terkait masalah tersebut. [dtc/ard]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya