SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Ketua DPR Marzuki Alie kurang sependapat dengan langkah Kejaksaan yang akan mengajukan peninjaun kembali (PK) kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Bagi dia, dua pimpinan KPK ini sebaiknya menjalani proses hukum.

“Saya lebih senang mereka menjalani proses hukum. Kalau pendirian saya, kasus ini sangat debatable apalagi kalau bicara tentang kepentingan umum dan rasa keadilan masyarakat,” kata Ketua DPR Marzuki Alie di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/6).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam kasus ini, kata Marzuki, kepentingan umum itu harus bisa diterjemahkan. “Karena, kalau dilepaskan apakah yakin proses hukum ke depannya seperti apa,” ujar dia.

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut dia, PK adalah tindakan hukum yang luar biasa karena tidak mungkin ada upaya hukum untuk kasasi. “Siapa tahu ada pandangan lain atas pengajuan PK itu. Kita kan tidak tahu,” kata dia.

Bibit dan Chandra bisa deponeering? “Kalau Bibit dan Chandra ingin deponeering, artinya Anggodo harus deponeering. Artinya harus ada persamaan di muka hukum,” jawab politisi PD ini.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya