SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Usulan Ketua DPR RI Marzuki Alie agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibubarkan berbuntut panjang. Marzuki akan dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPR karena dinilai telah melanggar kode etik DPR. Habiburokhman dari Serikat Pegacara Rakyat Minggu (31/7) mengatakan, Marzuki melanggar kode etik pasal 3 ayat 5 bahwa anggota DPR tidak diperkenankan mengeluarkan pernyataan yang melanggar pandangan atau norma yang berlaku di masyarakat.

Menurut Habiburokhman, Marzuki akan dilaporkan ke BK pada Senin (1/8) pukul 13.00 WIB. Pernyataan Marzuki sangat bertentangan dengan Undang-undang karena KPK merupakan lembaga pemberantasan korupsi yang dibentuk sesuai amanat UU. Dikatakan Habiburokhman, ucapan Marzuki bukan dilakukan tanpa sengaja. Ia menduga tindakan Marzuki itu sebagai salah satu bagian dari serangan balik terhadap pemberantasan korupsi di DPR. [dtc/tna]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya