SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA: Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, menolak menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Antasari Azhar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen.

“Jadi kalau sekarang, saya sudah tidak bersedia lagi, kalau saya boleh mengibaratkan saya ditugaskan memperbaiki rumah (Gedung Bundar Kejagung) yang bocor,” katanya, di Jakarta, Selasa (19/5).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dari informasi yang beredar, Marwan Effendy disebut-sebut menjadi calon kuat sebagai ketua KPK pengganti Antasari Azhar.

Seperti diketahui dalam seleksi anggota KPK sebelumnya, Marwan Effendy berada diperingkat keenam, sedangkan lima peringkat di atasnya lolos menjadi anggota KPK termasuk Antasari Azhar.

Ekspedisi Mudik 2024

Jampidsus menyatakan pekerjaan di kejaksaan saat ini, belum selesai.

“Sekarang ada rumah orang lain bocor, masak saya meninggalkan pekerjaan yang sudah terprogram. Kasihan Gedung Bundar nanti,” katanya.

Selain itu, ia menyatakan dasar penolakanya itu, karena masa kerjanya tinggal beberapa tahun lagi.

“Sedangkan saya pensiun masih lima tahun dalam jabatan strutural plus fungsional dua tahun lagi,” katanya.

Sebelumnya dilaporkan, Jaksa Agung, Hendarman Supandji, berharap ada unsur kejaksaan yang berada di jajaran pimpinan KPK.

Sementara itu, Komisi III DPR RI akan meminta kepada pimpinan DPR untuk segera berkomunikasi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar bisa secepatnya mengatasi persoalan kekosongan dalam jajaran pimpinan KPK.

Hal itu dikatakan Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III dan KPK di Jakarta, Kamis (7/5).

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Lukman Hakim Syaifuddin mencemaskan adanya pihak-pihak yang akan mempertanyakan keabsahan dari keputusan yang hanya diambil oleh empat wakil ketua KPK yang kini menjadi pimpinan KPK secara kolegial dan periodik.

Lukman juga mengatakan, terdapat dua opsi bagi KPK setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis (7/5) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Antasari Azhar dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

“Opsi pertama menunggu Ketua KPK diberhentikan permanen setelah statusnya ditetapkan sebagai terdakwa atau selama tiga bulan berturut-turut tidak bisa menjalankan tugasnya,” katanya.

Selama masa itu, ujar Lukman, pimpinan KPK diminta agar dapat menahan diri untuk tidak membuat keputusan yang sifatnya prinsipil yang semestinya diputuskan oleh semua pimpinan agar keputusan yang dihasilkan tersebut tidak cacat hukum.

Sedangkan opsi kedua adalah pimpinan KPK secara proaktif mendekati Antasari dan memintanya untuk mengundurkan diri. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya