SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SRAGEN — Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen meringkus enam orang pengedar narkoba selama Maret 2021. Tiga orang di antaranya ditangkap dalam sehari yakni pada 16 Maret lalu.

Ketiga warga yang diamankan dalam sehari itu adalah Jumadi alias Bandot, warga Pagak Asri, Desa Pagak, Sumberlawang, Sragen, Purwadi warga Karangtengah, Desa Kacangan, Sumberlawang, Sragen dan Galuh Doni Saputra, 24, warga Wonoharjo, Wonorejo, Gondangrejo, Karanganyar. Ketiganya ditangkap polisi secara berurutan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Jumadi merupakan warga pertama yang ditangkap polisi di rumahnya. Penangkapan terhadap Jumadi bermula dari laporan masyarakat yang menyebut rumahnya kerap dijadikan pesta narkoba.

Baca Juga: Desa Jamuskauman Magelang Jadi Kampung Siaga Candi

Ekspedisi Mudik 2024

Berbekal keterangan warga dan pemantauan di lokasi, polisi menggerebek rumah Jumadi yang bekerja sebagai kondektur bus itu. Dari tangan Jumadi, polisi mendapat barang bukti berupa satu paket sabu-sabu, pipet kaca dan botol minuman yang bagian tutupnya telah dilubangi.

Jumadi mengaku mendapat paket sabu-sabu itu dari temannya sesama kondektur bus, Purwadi seharga Rp500.000. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Purwadi, di rumahnya. Hasil penggeledahan di rumah Purwadi, polisi menemukan tiga paket sabu-sabu.

Paket sabu itu dibeli dari seorang warga di Kota Solo melalui Galuh Doni Saputra. Berbekal keterangan itu, polisi kemudian menangkap Galuh di rumah tinggalnya di Dukuh Kendal, Desa Sumberejo, Mondokan, Sragen. Di rumah itu, polisi menemukan satu paket sabu-sabu yang dibeli seharga Rp500.000 dari warga Solo yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1), UU No. 35/2009 dan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkoba,” terang Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Rini Pangestuti, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi, kepada Solopos.com, Selasa (13/4/2021).

Tersangka Lain

Sementara itu, tersangka lain yang ditangkap polisi adalah Syamsu Nur Wakhit, 24, warga Sunggingan, Jambeyan, Sambirejo, Sragen, pada 23 Maret lalu di rumahnya. Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 970 butir tablet trihexyphenidyl yang siap edar, uang tunai Rp105.000.

Dua tersangka lainnya ditangkap dalam sehari yakni Parno alias Galianto, 37, warga Sidomulyo, Kandangsapi, Jenar, Sragen dan Suratno alias Entuk, 60, seorang sopir asal Gilis, Katelan, Tangen, Sragen, pada 25 Maret. Penangkapan terhadap Suratno merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Parno.

Baca Juga: Karanganyar Bertakwa: ASN Diminta Ngaji 30 Menit Sebelum Kerja

Dari tangan Parno, polisi mendapati barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,31 gram yang disembunyikan dalam dompet. Sementara dari tangan Suratno, polisi mendapat barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,48 gram.

Untuk mengelabui polisi, Suratno menyimpan paket sabu itu dalam bungkus sabun yang diletakkan di sebuah keranjang di kamar mandi. Suratno mengaku mendapat barang haram itu dari temannya sesama sopir yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya