SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) dengan terdakwa pengusaha Hengky Samuel Daud, Kamis (5/11).

Mardiyanto bersaksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah salah satu dari 22 pemerintah daerah yang mengadakan proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam kesaksiannya, Mardiyanto mengaku  Pemprov Jateng pernah mengadakan proyek tersebut. Bahkan, dia mengaku Pemprov Jawa Tengah telah menerima pengiriman tiga unit mobil pemadam kebakaran dari pengusaha Hengky Samuel Daud sebelum pelaksanaan kontrak.

“Saya melihat mobil damkar tipe v 80 ASM sebanyak tiga unit yang diparkir di halaman Kantor Gubernur sebelum penandatanganan surat perjanjian atau kontrak,” kata Mardiyanto seperti tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan di muka sidang.

Mardiyanto menjelaskan, dirinya bertemu dengan Hengky sebanyak dua kali. Proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran disepakati setelah ada kebutuhan mobil pemadam kebakaran di sejumlah daerah di Jawa Tengah.

Mardiyanto mengaku memerintahkan aparatnya untuk melakukan proyek itu sesuai ketentuan yang berlaku, meski tiga unit mobil sudah diserahkan oleh Hengky. “Saya minta itu dikembalikan karena proses harus dilewati dulu,” kata Mardiyanto.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah salah satu dari 22 pemerintah daerah yang mengadakan proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan rekanan Hengky Samuel Daud. KPK menduga telah terjadi kerugian negara sekira Rp 97 miliar dalam proyek tersebut.

ant/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya