SOLOPOS.COM - Bupati Wonogiri, Joko Sutopo. (Solopos/M. Aris Munandar)

Solopos.com, WONOGIRI — Bupati Wonogiri, Joko Sutopo alias Jekek, menegaskan Pemkab Wonogiri belum akan mengambil langkah hukum terhadap pelaku pengguna jaring keruk dan branjang di Waduk Gajah Mungkur (WGM) Wonogiri. Jekek justru mendesak warga dalam ekosistem usaha perikanan di WGM Wonogiri membangun kesadaran kolektif untuk bersama-sama memberantas jaring keruk dan branjang.

Sebagai informasi, jaring keruk dan branjang merupakan alat tangkap ikan yang dinilai ilegal digunakan di WGM Wonogiri. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah No. 9/2003 tentang Retribusi Izin Usaha Usaha Wilayah Perikanan di Waduk Serbaguna Gajah Mungkur. Selain itu, tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Maraknya penggunaan jaring keruk dan branjang di WGM meresahkan warga dalam ekosistem usaha perikanan di waduk setempat. Mata jaring pada jaring keruk dan branjang berukuran 1 inci-1,5 inci.

Padahal menurut aturan, ukuran minimal mata jaring adalah 2 inci. Dengan begitu, ikan berukuran kecil yang seharusnya belum boleh ditangkap akan ikut terjaring. 

Sehingga penggunaan jaring tersebut dianggap akan merusak sumber daya perikanan di WGM. Dampak lainnya, hasil tangkapan ikan para nelayan dan pemancing yang menggunakan cara legal menjadi turun drastis. 

Baca Juga: Didesak Razia Branjang di WGM, Dislapernak: Kami Minta Saran Bupati Dulu!

Meski para nelayan meminta Pemkab Wonogiri menindak tegas dengan memidanakan pengguna jaring keruk dan branjang, Bupati Jekek belum akan mengambil langkah hukum terkait hal itu. Dia menilai permasalahan tersebut tidak serta-merta akan selesai dengan membawa ke meja hukum.

Sebaliknya, justru cara itu akan menimbulkan kegaduhan.

“Bukan soal legal atau ilegal yang ditekankan. Tapi bagaimana menjaga dan merawat WGM tetap produktif. Ekosistemnya seimbang, ekologinya terjaga. Itu tanggung jawab nelayan,” kata Jekek saat berbincang dengan Solopos.com di GOR Giri Mandala Wonogiri, Selasa (20/9/2022).

Jekek menuntut para pelaku usaha perikanan, terutama nelayan memiliki tanggung jawab memberantas jaring keruk dan branjang. Pemkab Wonogiri tidak bisa berjalan sendiri dalam memberantas hal itu.

Baca Juga: Razia Penggunaan Branjang di WGM Wonogiri Dilakukan 3 Kali/Tahun

Pemkab sudah berusaha dengan menggelar sosialisasi dan merazia branjang di WGM. Tetapi hal itu hanya menyelesaikan masalah secara temporer. Setelah itu muncul lagi penggunaan branjang.

“Kenapa itu bisa terjadi? Karena nelayan belum ada kesadaran kolektif untuk bersama-sama memberantas itu. Oleh karena itu, nelayan harus ambil peran. Jangan hanya dibebankan pada pemerintah. Kalau pemerintah sudah melangkah, tinggal pelaku ekonomi di WGM juga mengambil peran. Kita tidak bisa jalan sendiri-sendiri,” ujar Jekek.

Menurut Jekek, langkah hukum merupakan langkah paling akhir diambil. Hal itu diambil jika sudah dilakukan razia, sosialisasi, dan ditambah lagi sikap proaktif warga dalam memberantas dan melarang pelaku menggunakan jaring tersebut. Jika langkah yang dilakukan hingga memberi sanksi sosial itu dianggap belum optimal, baru diambil langkah hukum.

“Hukum itu alternatif terakhir. Kalau nelayan sudah action, memberantas branjang bersama-sama tapi hasilnya tidak optimal, baru ambil langkah hukum. Maksud kami begitu. Kalau nelayan maunya langsung ke hukum, mereka pragmatis saja, mereka tidak mau rekasa. Kalau mereka diam saja [tidak ambil peran], malah saya biarkan. Wis gen kapok. Struktur pikir saja begitu,” ucapnya.

Baca Juga: Dasar Larangan Gunakan Branjang yang Bikin Rusak Populasi Ikan di WGM Wonogiri

Menyoal kabar para pelaku pengguna jaring keruk bukan warga Wonogiri, Jekek menyebut hal itu justru tugas dan tanggung jawab para nelayan. Dia kembali menegaskan, langkah paling strategis menyelesaikan masalah itu dengan mengubah mindset para nelayan agar memiliki kesadaran kolektif menjaga WGM secara jangka panjang dengan melarang para nelayan yang menggunakan alat tangkap ilegal.

“Kalau razia akan terus kami lakukan, malah akan digencarkan. Tapi kami juga akan menggaungkan para nelayan agar turut ambil peran,” katanya.

Sebelumnya, salah satu nelayan WGM Wonogiri, Basuki, menyampaikan selama ini pemerintah hanya memberikan pembinaan terhadap pengguna Branjang. Tidak pernah ada penindakan secara hukum.

Maka wajar tidak ada efek jera bagi para pengguna branjang. Bahkan, penggunaan branjang sudah marak dilakukan mulai dari Kecamatan Wuryantoro bagian selatan, Eromoko, Baturetno, hingga Nguntoronadi. 

Baca Juga: Biar Jera! DPRD Wonogiri Minta Perahu Pengguna Branjang di WGM Ditenggelamkan

“Saya itu pernah usul kepada pemerintah, mbok ya sekali tempo, pelaku pengguna branjang itu dihukum sesuai peraturan yang berlaku. Jangan hanya diberi pembinaan. Itu tidak akan ada efek jera, baik bagi pelaku atau nelayan lain. Itu merugikan nelayan lain yang menggunakan alat tangkap ikan sesuai aturan. Pemancing juga dirugikan karena hasil tangkapannya menurun,” jelas Basuki ketika berbincang dengan Solopos.com di WGM Wonogiri, Jumat (16/9/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya