SOLOPOS.COM - Tangkapan layar dari rekaman CCTV yang memeprlihatkan aksi perempuan mencuri minyak goreng di minimarket Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.(Istimewa)

Solopos.com, MADIUN — Seorang perempuan yang mencuri minyak goreng di minimarket yang ada di Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, berhasil ditangkap. Ternyata pelaku telah mencuri minyak goreng di minimarket sejak dua pekan terakhir.

Pelaku yang bernama Aga Aulia, 23, itu melancarkan aksinya dengan modus operandi berpura-pura menjadi pembeli di minimarket yang jadi sasaran. Setelah dirasa aman, pelaku memasukkan minyak goreng ke dalam tasnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolsek Mejayan, Kompol Susworo, mengatakan terungkapnya kasus pencurian minyak goreng di minimarket ini berawal dari video yang viral di media sosial TikTok. Atas informasi dari video itu, petugas pun mendatangi toko yang dimaksud dan mengecek langsung rekaman CCTV secara lengkap.

Ternyata aksi pencurian minyak goreng tersebut benar. Polisi kemudian mengidentifikasi pelat nomor kendaraan sepeda motor yang dikendarai pelaku untuk pergi ke minimarket itu.

Baca Juga: Terekam CCTV! Aksi Emak-Emak Curi Minyak Goreng di Madiun

“Ternyata, setelah mendapat minyak goreng dari minimarket, pelaku ini kemudian menjualnya ke pedagang,” kata dia, Rabu (23/3/2022).

Dari penelusuran, kata Susworo, ada seorang pedagang yang ditawari minyak goreng curian tersebut. Namun, pedagang itu tidak mau karena stoknya masih ada.

“Saat itu, pelaku juga meninggalkan nomor HP kepada pedagang, jika sewaktu-waktu membutuhkan minyak goreng bisa menghubungi pelaku,” kata dia.

Setelah dihubungi pihak pedagang itu, pelaku pun kembali ke tempat pedagang dengan mengenakan pakaian dan kendaraan yang sama dengan di rekaman CCTV.

Baca Juga: Aksi Pencurian Minyak Goreng Juga Terjadi di Mejayan, Begini Modusnya

Setelah ditangkap, pelaku mengaku terpaksa melakukan pencurian minyak goreng itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku sudah mencuri minyak goreng di tujuh toko modern yang berbeda. Untuk barang yang dicuri semuanya sama, minyak goreng kemasan.

“Pelaku ini mencuri setiap toko satu sampai dua kemasan minyak goreng,” ujarnya.

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 364 KUHP dengan ancaman hukuman tuga bulan penjara. Namun, karena kerugian materil di bawah Rp2,5 juta, pelaku tidak ditahan. Melainkan hanya wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya