SOLOPOS.COM - Tangkapan layar pesan WA berisi link undangan nikah digital yang digunakan untuk pencurian data nasabah. (Istimewa/BRI)

Solopos.com, SOLO — Digitalisasi sektor jasa keuangan saat ini telah berkembang dengan sangat pesat. Kondisi ini diharapkan mampu mendorong akses layanan keuangan secara optimal. Namun di balik perkembangan itu ada hal yang harus menjadi perhatian dan diwaspadai, yakni mengenai kejahatan digital.

Hal tersebut tentunya menjadi tantangan bagi seluruh pihak baik regulator, pelaku usaha jasa keuangan dan masyarakat. Semua diharapkan senantiasa berhati-hati terhadap kejahatan digital.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Beberapa kejahatan digital yang marak terjadi adalah modus penipuan Social Engineering/Soceng dan yang terbaru adalah modus penipuan sniffing berupa link paket kurir dan link undangan pernikahan yang menggunakan file berformat Android Package Kit (APK) melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Menurut OJK, modus penipuan sniffing dan link APK merupakan tindak kejahatan penyadapan oleh hacker yang dilakukan menggunakan jaringan Internet dengan tujuan untuk mencuri data dan informasi penting seperti username dan password m-banking, informasi kartu kredit, dan data penting lainnya.

Modus penipuan tersebut dilakukan dengan mengirimkan pesan chat meminta korban mengunduh attachment. Dimana attachment tersebut berisi aplikasi, yang umumnya memiliki exstension file APK, yang dimanipulasi dengan memberikan nama foto.

Jika korban lengah dan attachment tersebut berhasil diunduh, maka selanjutnya aplikasi tersebut akan mencuri data sensitif pada perangkat smartphone korban, termasuk data informasi terkait mobile banking.

Berikut beberapa tips menghindari modus penipuan tersebut dari OJK antara lain:

1. Jangan sembarang mengunduh aplikasi atau mengklik tautan yang dikirim melalui SMS/WhatsApp/Email.
2. Melakukan cek keaslian telepon/SMS/WhatsApp dengan menghubungi call center resmi perusahaan terkait.
3. Hanya unduh aplikasi resmi dari sumber resmi (website resmi perusahaan, App Store, Play Store)
4. Melakukan aktivasi notifikasi transaksi rekening.
5. Melakukan cek rekening dan ganti password secara berkala.
6. Jangan menggunakan jaringan Wi-Fi publik untuk bertransaksi keuangan.

Untuk itu OJK mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Soloraya untuk mewaspadai ragam modus penipuan online yang marak terjadi di dunia digital, seperti social engineering, sniffing, dan kejahatan digital sejenis.

“Kami mengimbau agar masyarakat berhati-hati ketika menerima pesan melalui WA,” kata Kepala OJK Solo Bapak Eko Yunianto, dalam rilis, Sabtu (4/2/2023).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya