SOLOPOS.COM - Ilustrasi (freepik.com).

Solopos.com, JEPARA –– Kasus kekerasan seksual di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), terbilang memprihatinkan. Hal ini dikarenakan jumlah kasus tersebut tergolong tinggi. Tak hanya itu, mayoritas korban kekerasan seksual di Jepara juga berasal dari kalangan anak di bawah umur.

Data Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara, sejak Januari hingga September 2022, terdapat 22 kasus kekerasan seksual di wilayah tersebut. Dengan kata lain, setiap bulan ada setidaknya dua hingga tiga kasus kekerasan seksual di Jepara.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

“Setiap bulan kami mengungkap kasus kekerasan seksual. Jumlahnya beragam, tapi paling banyak di bulan Maret 2022. Ada lima kasus kekerasan seksual,” ujar Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Fachrur Rozi, dikutip dari Murianews.com, Jumat (7/10/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Rozi mengungkapkan dari 22 kasus kekerasan seksual di Jepara itu, 21 di antaranya merupakan kekerasan atau pelecehan seksual yang dilakukan terhadap anak di bawah umur. Sedangkan satu kasus lainnya dialami orang dewasa.

Rozi mengungkapkan, pelaku kekerasan seksual sebagian besar adalah orang dekat korban. Baik kedekatan itu atas dasar ikatan keluarga atau hubungan pertemanan. Pelecehan seksual yang dilakukan pelaku atas dasar ikatan keluarga itu seperti ayah merudapaksa anak tirinya. Salah satunya kasus kekerasan seksual yang dialami gadis SMA oleh ayah tiri sebanyak empat kali.

Baca juga: Jadi Korban Pelecehan Seksual, Bocah di Medan Terinfeksi HIV/AIDS

Selain itu ada juga kasus pencabulan yang dialami anak perempuan di bawah umur oleh delapan pria. Sebagian pelakunya bahkan masih berada di bawah umur juga. Kasus ini menimpa korban asal Kecamatan Pecangaan pada April lalu.

Rozi mengatakan kasus-kasus kekerasan seksual di Jepara dilakukan dengan beragam modus. Rata-rata, pelaku menggunakan kuasanya untuk memperdayai korban hingga mau menuruti perilaku bejatnya.

Sejauh ini, Satreskrim Polres Jepara menerapkan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang perlindungan anak dalam menjerat pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah uumur. ”Berdasarkan pasal itu, ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Rozi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya