SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO -</strong> Penyedia jasa penukaran uang di tepi jalan kerap kali muncul di akhir <a href="http://lifestyle.solopos.com/read/20180607/485/920861/tips-atasi-sembelit-saat-puasa">Ramadan</a>. Keberadaan mereka cukup membantu masyarakat. Praktik jasa penukaran uang ini menimbulkan polemik di masyarakat. Sebagian orang menganggap hal itu sebagai riba.&nbsp;</p><p>Praktik ini dapat dilihat dari dua sudut. Sebagaimana dilansir situs <em>Nu.or.id</em>, Sabtu (9/6/2018), jika dilihat dari praktik penukaran uang (<em>ma’qud ’alaih</em>) adalah uangnya, maka <a href="http://lifestyle.solopos.com/read/20180607/485/920838/hukum-berfoya-foya-pakai-uang-thr">penukaran uang</a> dengan kelebihan jumlah tertentu jelas haram karena praktik ini terbilang kategori riba.</p><p>Tetapi jika dilihat dari praktik penukaran uang ini (<em>ma’qud ’alaih</em>) adalah jasa orang yang menyediakan jasa, maka praktik penukaran uang dengan kelebihan tertentu mubah menurut syariat karena praktik ini terbilang kategori ijarah.</p><p>Ijarah sebenarnya adalah sejenis jual-beli juga, hanya saja produknya adalah berupa jasa, bukan barang. Karena ijarah adalah sejenis jual beli, maka ia bukan termasuk kategori riba sebagai keterangan Kitab Fathul Mujibil Qarib.</p><p>&ldquo;<em>Ijarah</em> (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas),&rdquo; (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Maktabatul As&lsquo;adiyyah: 2014 M/1434 H], cetakan pertama, halaman 123).</p><p>Perbedaan orang dalam memandang masalah ini muncul karena perbedaan mereka dalam memandang titik akad penukaran uang itu (<em>ma’qud ’alaih</em>). Sebagian orang memandang uang sebagai barang yang dipertukarkan. Sementara sebagian orang memandang jasa orang yang menyediakan jasa penukaran. Tetapi terkadang barang itu mengikut sebagai konsekuensi atas akad jasa tersebut sebagai keterangan Nihayatuz Zein.</p><p>&ldquo;Barang terkadang mengikut sebagaimana bila seseorang menyewa seorang perempuan untuk menyusui anaknya, maka itu boleh berdasarkan nash Alquran. Yang paling sahih, titik akadnya terletak pada aktivitas mengasuh balita tersebut oleh seorang perempuan yang meletakannya di pangkuannya, menyuapinya dengan susu, dan memerahnya sesuai kebutuhan. Titik akadnya (ma’qud ’alaih) terletak pada aktivitas si perempuan. Sementara ASI menjadi hak balita sebagai konsekuensi dari aktivitas pengasuhan.&rdquo;(Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zein, [Bandung, PT Al-Maarif: tanpa catatan tahun], halaman 259).</p><p>Tarif yang harus dibayarkan pada penukaran uang di pinggir jalan adalah jasanya, bukan pada barangnya, yaitu uang. Pembayaran tarif pada jasa disebutkan dalam Alquran perihal perempuan sebagai penyedia jasa ASI, bukan jual-beli ASI</p><p>&ldquo;Allah berfirman, &ldquo;Bila mereka telah menyusui anakmu, maka berikan upah kepada mereka,&rdquo; (Surat At-Thalaq ayat 6). Allah mengaitkan upah dengan aktivitas menyusui, bukan pada asinya,&rdquo; (Lihat Abu Bakar Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz I, halaman 249).</p><p>Soal tarif jasa penukaran uang tidak diatur di dalam fiqih. Tarif jasa disesuaikan dengan kesepakatan atau keridhaan antara kedua belah pihak.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya