SOLOPOS.COM - Mantan Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan istrinya, Seali Syah (IG @sealisyah)

Solopos.com, JAKARTA — Skenario yang disusun Irjen Pol Ferdy Sambo atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) memakan korban 30 polisi lainnya.

Mereka adalah anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Polri dan dari Polda Metro Jaya serta Polres Metro Jakarta Selatan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Puluhan polisi itu tinggal menunggu nasib apakah hanya akan dikenai sanksi etik atau jeratan pidana seperti yang dialami Ferdy Sambo.

Salah satu yang terkena dampak adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Dia adalah Kepala Biro Pengamanan Internal di Divisi Propam yang kini menghuni sel khusus.

Baca Juga: Kasus Disetop, Tidak Ada Pelecehan Seksual terhadap Istri Ferdy Sambo

Isteri Hendra Kurniawn, Seali Syah menjerit atas nasib yang dialami suaminya melalui akun Instagram, @sealisyah.

“Belasan tahun suami saya berkarier di Propam dengan deretan prestasi, turut membangun marwah satuan Propam, HANCUR SEKETIKA,” tulisnya seperti dikutip Solopos.com, Jumat (12/8/2022).

Menurut keponakan penyanyi Ariel Noah itu, suaminya ditahan di Mako Brimob sejak Senin (8/8/2022) lalu.

Minta Maaf

Ferdy Sambo melalui pengacaranya, Arman Hanis, meminta maaf kepada Polri, Kapolri dan rekan-rekannya yang terlibat langsung dalam kasus tersebut.

“Kepada institusi yang sangat saya banggakan, kepada Bapak Kapolri yang sangat saya hormati, dan sejawat Polri yang terkena dampak langsung saya memohon maaf, akibat timbulnya beragam penafsiran dan penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik terhadap Polri. Izinkan saya bertanggung jawab atas perbuatan yang sudah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku,” ujar Arman membacakan tulisan Ferdy Sambo, seperti dikutip Solopos.com dari Breaking News Kompas TV, Jumat.

Sementara itu, Bareskrim Polri resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Baca Juga: Deolipa Diancam Bunuh Sejak Hari Pertama Jadi Pengacara Bharada E

Penghentian penyelidikan karena tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan kasus tersebut.

“Berdasarkan gelar perkara tadi sore diputuskan penyelidikan dua laporan itu dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Direktur Pidana Umum (Dirpidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, dalam jumpa pers yang dikutip Solopos.com dari Breaking News Kompas TV, Jumat (12/8/2022).

Berdasarkan hasil gelar perkara, Bareskrim kini fokus pada pengusutan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dkk.

Baca Juga: Profil Deolipa Yumara, Anak Tentara yang Nyentrik sebagai Pengacara

Selain laporan kasus pelecehan seksual, laporan percobaan pembunuhan oleh Brigadir J terhadap Bharada E juga dihentikan.

Menurut Dirpidum, dari pengusutan dua kasus itu tidak ditemukan peristiwa pidananya sehingga Bareskrim tidak melanjutkan.

“Jadi ada dua laporan di Polres Metro Jakarta Selatan. Satu pelecehan seksual dan satunya percobaan pembunuhan. Dengan terungkapnya LP di Bareskrim kasus pembunuhan Josua, dua laporan di Jakarta Selatan itu dihentikan,” tandasnya.

Baca Juga: Dipaksa Sambo Tembak Brigadir J, Bharada E Bisa Bebas karena Pasal Ini

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya