SOLOPOS.COM - Pembakaran Mapolres OKU oleh oknum TNI dari Yon Armed, beberapa waktu lalu (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Pembakaran Mapolres OKU oleh oknum TNI dari Yon Armed, beberapa waktu lalu (JIBI/SOLOPOS/Dok)

PALEMBANG — 20 Tersangka kasus penyerbuan Markas Kepolisian Ogan Omering Ulu, Sumatera Selatan,oknum anggota TNI dari Batalyon Artileri Medan yang menjadi tersangka akan menjalani persidangan, Selasa (9/4/2013) mendatang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Penerangan Kodam II/Sriwijaya Kol Arm Jauhari Agus Suraji kepada wartawan di Palembang, Sabtu (6/4/2013), mengatakan bahwa sidang akan digelar di pengadilan Mahkamah Militer Kodam II/Sriwijaya di Palembang.

Ekspedisi Mudik 2024

Ada 20 tersangka dalam kasus ini namun hanya 19 yang akan disidang di Palembang sementara seorang lagi yang berpangkat perwira akan disidangkan di pengadilan Mahkamah Militer di Medan.

Sidang tersebut direncanakan terbuka untuk umum supaya masyarakat mengetahui permasalahan tersebut. Ditambahkannya, TNI sekarang ini terus melakukan pembenahan terutama dalam jajarannya dan bila ada prajurit melakukan pelanggaran akan ditindak.

Begitu juga terhadap penyerangan Mapolres itu akan ditindak dan hukumannya disesuaikan dengan tingkat kesalahan para prajurit itu sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya